SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Belum kering keringat perjuangan warga Bara-Baraya dalam sengketa tanah, akhirnya kembali di Gugat oleh Nurdin Dg. Nombong yang mengaku pemilik tanah yang dikuasai oleh warga Bara-baraya berdasarkan Nomor perkara : 239/Pdt.G/2019/PN.Mks, tertanggal 10 Juli 2019 lalu.

Dg.Nombong kembali melibatkan anggota TNI dari Kodam XIV Hasanuddin sebagai pihak dalam perkara ini.

Sebelumnya pada tahun 2017 Dg.Nombong pernah menggugat warga ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor Perkara : 255 /Pdt.G/2017/PN. Mks dan Perkara tersebut berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel.

Namun Warga Bara-baya menang hingga dua kali berturut-turut, baik Putusan tingkat Pertama di PN Makassar, maupun tingkat Banding di PN Tinggi Sulsel, hingga Putusannya berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Selasa (17/09/2019).

Menurut M Nur salah seorang warga Bara-barayya mengatakan ini sangat Ironi karena Dg.Nombong yang dari sejak awal ngotot memperkarakan warga Bara-baraya, padahal justru Dg. Nombong tidak pernah menghadiri pertemuan mediasi dengan kami, sejak terhitung dua kali dilakukan pertemuan mediasi dalam perkara 239/Pdt.G/PN.Mks/2019, namun Dg.Nombong selaku penggugat prinsipal tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas, Ungkap M.Nur.

“Dg. Nombong, meski telah dipanggil secara berturut-turut, Sebelumnya dalam perkara tahun 2017 Nomor 255 /Pdt.G/2017/PN.Mks. Dg.Nombong juga tidak pernah menunjukkan itikad baik, apalagi memperlihatkan batang hidungnya dalam mediasi meski telah dipanggil berkali-kali”, tambah M. Nur.

Berdasarkan PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan pasal 6 ayat 1 Menegaskan bahwa, “ Para pihak wajib menghadiri mediasi secara langsung dengan tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya, ” Urgensi dari penekanan kehadiran Prinsipal para pihak dalam mediasi adalah untuk menunjukkan itikad baik dalam berperkara , khususnya bagi penggugat prinsipal .

Tidak menunjukkan Itikad baik adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim pemeriksa perkara.

“Ketidak hadiran Dg.Nombong selaku penggugat prinsipal dalam mediasi tanpa alasan yang sah meski telah dipanggil secara patut adalah bukti nyata tidak adanya itikad baik,“Tutur Edi Kurniawan.

Di lain pihak warga Bara-Baraya selaku Tergugat prinsipal selalu /tidak pernah absen dalam menghadiri pertemuan mediasi, karena sesungguhnya warga Bara-Baraya sangat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui Mediasi, Namun Harapan warga ini tidak di sambut baik oleh Dg.Nombong.

Berdasarkan Fakta-fakta di atas maka kami dari “Aliansi Bara-Baraya Bersatu” meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Makassar khususnya pada Hakim pengad perkara ini dan Hakim Mediator Untuk :

1. Menegakkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

2. Bertindak tegas kepada pihak Penggugat prinsipal.

3. Hakim Mediator untuk memanggil sekali lagi secara patut penggugat prinsipal jika tetap tidak hadir tanpa Alasan yang sah, maka sangat beralasan hukum Hakim Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beritikad baik terhadap hakim pemeriksa perkara.

Laporan : Agen 056 Muh.Parhanto (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here