SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG SULSEL – Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan, Selasa (17/09/2019).

Aksi Demo AMPAK di Kantor Kejati Sulsel, Selasa siang sempat memacetkan arus Lalulintas beberapa saat (dok.Poto Parhanto)

Dalam aksi tersebut, Hilmi Agus sebagai Jenderal Lapangan mengatakan bahwa Kabupaten Enrekang yang kaya akan Sumber Daya Alam dan Manusianya, namun kabupaten Enrekang, tidak lepas dari dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut.

Dimana dari hasil investigasi yang kami AMPAK lakukan, ada hal yang sangat aneh atas bantuan penggunaan dana untuk Kabupaten Enrekang, termasuk penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015, dimana anggaran DAK senilai 39 M tersebut yang diperuntukan untuk Proyek Pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa di duga bermasalah.

AMPAK temukan beberapa bukti kuat dugaan pelanggaran penggunan anggaran Dana DAK ini sebesar 39 M tidak tepat sasaran, dan malah anggaran ini di pecah-pecah menjadi proyek penunjukan langsung, Ungkap Hilmi Agus.

Padahal dana 39 Miliar tersebut seharusnya di tender berdasarkan aturan juknis dan juklak dari Kementerian untuk bantuan dana DAK 2015 tersebut.

Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2015 tentang Dana DAK tambahan untuk usulan Pemerintah Daerah , Anggaran tersebut di peruntukan untuk Bendung Jaringan Air Baku Sungai di Tabang Maiwa, namun faktanya di lapangan Pemkab Enrekang melalui Dinas PUnya, memecah paket Proyek tersebut menjadi 126 paket proyek penunjukan langsung (PL),

Ironinya lagi, Kami dari AMPAK menduga 126 paket proyek tersebut di duga fiktif alias Paket Proyek ini tidak Ada (proyek Siluman), sebab dari proses pelelangan sampai penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan pencairan anggarannya dari Kas Daerah Pemkab Enrekang ke para kontraktor telah ada sejak tanggal 18 September 2015, sementara Pembahasan Proyek baru di sahkan DPRD pada 30 Oktober 2015, Ungkap Hilmi.

Zulkipli yang juga sebagai Kormim di aksi demo tersebut, mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, pada akhir tahun 2018 dan sekarang telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dari kasus ini, Jelas aktivis Maspul ini.

Lanjut Zulkipli yang akrab dipanggil Zul, mengatakan bahwa hasil dari audiensi dengan pihak Penyidik Kejati Sulsel, yang mengatakan bahwa sudah ada 30 titik yang sudah diperiksa, dan sudah ditemukan beberapa pelanggaran, namun untuk menetapkan tersangka itu belum bisa kami lakukan karena harus hati-hati dan bersabar.

“Zulkipli juga mengaku kecewa karena pihak Kejati Sulsel tidak memberikan jangka waktu batas akhir dari hasil Penyidikan kasus dana DAK 39 M ini di Enrekang,” tutup Zulkipli.

Adapun Tuntutan dari Aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) antara lain :

1. Tangkap Pelaku Korupsi Dana DAK 39 M di Kabupaten Enrekang 2015.

2. Mendesak Kejagung RI memproses Jaksa yang diduga menjadi Makelar Kasus yang ada ditubuh Kejati sSulselbar.

3. Transparansikan Proses terkait Penyalahgunaan dana DAK 2015 di Enrekang.

4. Mendesak Kejati Sulselbar agar segera memeriksa Bupati Enrekang dan anaknya sesuai keterangan dari mantan anggota DPRD Enrekang periode 2014 – 2019.

Laporan : Agen 056 Muh Parhanto (Ekg)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here