SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Polres Bantaeng melalui Sat Reskrim melakukan Conferensi Press atas berhasilnya menangkap 2 orang pelaku yang terkait dugaan pelanggaran UU Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan termasuk dugaan pelanggaran dengan pasal 506 KUHP tentang Prostitusi, Kamis (01/04/2021).

Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Bantaeng menangkap dua perempuan yang diduga pelaku dalam tindak pidana prostitusi online.

Terduga Pelaku tersebut adalah, ARR (26) dan SI (26). Keduanya beralamat di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi selatan.

AKP Abd. Haris Nicolaus yang memimpin langsung Tim ini, menangkap kedua orang pelaku pada hari selasa, (30/3/2021) pukul 22.00 wita.

Tepatnya di dalam sebuah kamar hotel nomor kamar 201 lantai 2 yang terletak di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi selatan.

Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, ARR dan SI menawarkan perempuan, SB kepada pelanggan melalui aplikasi chat onlinenya. “Kedua pelaku menawarkan SB kepada laki-laki dengan tarif Rp. 1.900.000,- melalui Aplikasi media sosial Michat,” kata Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar, Kamis, (01/04/2021).

Dijelaskan bahwa Polisi yang menyamar berhasil melakukan komunikasi dengan cara memesan perempuan melalui aplikasi Michat dan bertemu di kamar Hotel Pantai Seruni.

“Anggota mendapati pelaku di dalam sebuah Kamar Hotel Nomor Kamar 201 Lantai 2 sementara menawarkan perempuan bayaran kepada pelanggan yang tak lain adalah anggota kami dari polres Bantaeng,” ungkap Kapolres.

Polisi juga mengamankan, uang tunai Rp 150 ribu dari tangan SI, Rp 1.900.000 dari tangan korban, SB dan empat unit handphone. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dipolres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Kedua Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Prostitusi dan Perdagangan orang, Tegasnya.

Laporan : Agen Suarni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here