SPIONASE-NEWS.COM,–MAKASSAR–Susahnya mencari posisi strategis di negeri ini menjadikan para oknum guru yang mau jabatan dan ingin menjadi pemimpin harus menghalalkan segala cara demi memenuhi keinginan dan hasrat untuk menjadi pejabat ataupun menjadi pimpinan di salah instansi pemerintahan di kota makassar
Seperti yang di ungkapkan salah satu mantan guru SDN Lariangbangi 3 Hasmawati S.Pd di kota Makassar di iming-imingi menjadi Kepala Sekolah oleh Hj.Masra S.Pd pada saat itu posisinya sebagai Kepsek SDN Lariangbangi 1.

Hj.Masra mantan Kepsek SDI Lariangbagi 1 menawarkan jasa ke Hasmawati S.Pd kalau mau menjadi Kepsek harus menyetor uang sebanyak 14 Juta rupiah untuk menjadi kepsek tapi sampai Pensiunpun ibu Hasmawati masih di posisi Guru.
Akibat ditipu dan sakit hati ibu Hasmawati akan melaporkan oknum mantan kepsek Laringbangi 1 kalau belum mengembalikan uang yang di ambil oleh Masrah S.Pd ke pihak berwajib supaya mendapat ganjaran dan tidak menipu guru lainnya.
Bukannya menjadi Kepala Sekolah jadi Wakil Kepsek pun tidak kesampaian malahan sudah pensiunan tetap posisinya guru.
Asmawati S.Pd ini harus gigit jari lantaran uang yang diserahkan kepada Oknum Kepsek tersebut tidak bisa dikembalikan alias mati Sia Sia.
Ia mengungkapkan persoalan ini kemedia lantaran uang yang diberikan sejak tahun 2013 sebesar 14 juta kepada oknum Kepsek baru di kembalikan 1 Juta setelah dirinya mengetahui bahwa apa yang diharapkan tidak sesuai harapan,” katanya.
Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa korban iming-iming menjadi Kepala Sekolah bukan hanya dirinya, kerabat nya Pun Ikut tergiur dan harus kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah.
Ia menambahkan solusi yang ditawarkan saat asmawati meminta uangnya kembali, malah oknum bersangkutan hanya menjanjikan dengan mencicil sedikit demi sedikit. Dihadapan media korban tersebut berencana akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk mempidankan MS atas tindak pidana penipuan,” ujar Asma. Sabtu (22/9/2018).
Sementara ditempat terpisah, Kabid Manajen GTK Diknas Pendidikan Kota Makassar Dr.Pantja Nur Wahidin, M.pd menuturkan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah itu harus melalui jenjang diklat. Berdasarkan Permendikbud No.6 Tahun 2018 seorang guru diberi tugas sebagai Kepala harus melalui Diklat calon kepala sekolah dan harus memiliki surat taman pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat.
Mengenai informasi ini Kabid yang bergelar Dr ini berencana akan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan guru bersangkutan dan kami berikan teguran keras jika itu betul terbukti,” Tegas Pantja.
Laporan : Agen 008 HI

























