SPIONASE-NEWS.COM,- TANA’ TORAJA – BPJS Kesehatan Cabang Makale Tana Toraja memberikan inovasi baru pelayanan pada setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ).

Hal itu terungkap dalam kegiatan Media Gathering yang diadakan Dikantor BPJS Kesehatan Cabang Makale Tana Toraja yang dibawakan oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Makale, Marinus Hardi Sampeliling, Rabu (23/11/2022).

Marinus Hardi mengatakan, Prosedur pelayanan Kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRT).

Cara mendapatkan pelayanan kesehatan pada FKTP yaitu setiap peserta harus terdaftar pada FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan dengan menunjukan nomor indetitas peserta JKN, Ucapnya.

Marinus melanjutkan, Untuk pelayanan FKRTK peserta datang kerumah sakit dengan menunjukan nomor indetitas peserta JKN dan surat rujukan, kecuali kasus emergency, tanpa surat rujukan dan peserta menerima surat Eligibilitas peserta (SEP) untuk mendapatkan pelayanan.

Dan peserta dapat memperoleh pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap sesuai dengan indikasi media, “UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur tugas dan wewenang BPJS kesehatan yaitu antara lain untuk membuat kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan”, Terangnya.

Marinus menambahkan, kalau Permenkes nomor 71 Tahun 2021 tentang pelayanan kesehatan pada JKN pasal 4 perjanjian kerjasama Faskes dengan BPJS Kesehatan dilakukan antara pimpinan atau pemilik Faskes atau pejabat yang berwenang mewakili dengan BPJS Kesehatan.

Perjanjian kerjasama berlaku sekurang kurangnya satu Tahun dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan bersama, Jadi sekarang di Rumah Sakit kalau ada pasien mau berobat sudah dilakukan sidik jari (finger print) untuk menghindari penyalahgunaan JKN.

“Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan kepesertaan JKN karena akan menimbulkan kerugian sendiri bagi pemilik kartu jika diminta membayar ganti rugi”, Tutup Marinus Hardi Samprliling.

Laporan : Agen 027 Saldi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here