SPIONASE-NEWS.COM,- BULUKUMBA – Bupati Muchtar Ali Yusuf mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal (6/7/2021) dengan Nomor : 118.6/1225/Pem tentang Pengendalian Penularan Wabah Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Bulukumba.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Pimpinan Perangkat daerah, para Pimpinan Perguruan Tinggi, para Camat, Lurah, Kepala Desa, para Ketua Ormas/OKP, para Kepala Sekolah Negeri dan Swasta, para Pengurus Rumah Ibadah, para Pimpinan/Pemilik Perusahaan, Hotel, Restoran, Rumah Makan, Toko, dan Cafe/Warkop, serta para Kepala Lingkungan/Dusun/RT.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Penerapan Protokol Kesehatan, Keputusan Bupati Bulukumba Nomor : 188.45-427 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bulukumba, Serta Hasil Rapat Pemerintah Daerah bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bulukumba tanggal 5 Juli 2021 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati terkait perkembangan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bulukumba.
Pada Surat Edaran Bupati tersebut tercantum 10 poin, yakni
- Seluruh aktifitas masyarakat di ruang publik, terutama pasar dan tempat perbelanjaan harus menerapkan standar protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Membatasi Mobililas, dan Menjauhi Kerumunan);
- Melakukan pembatasan pelayanan pengunjung Warung Makan, Rumah Makan/Resto, Cafe/Warkop dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas ruangnya dengan penerapan standar protokol kesehatan, dan mengurangi jain pelayanan dengan pembatasan hingga pukul 20.00 Wita;
- Penerapan standar protokol kesehatan pada layanan Toko, Pusat Perbelanjaan, Mini Market dan mengurangi jam pelayanan dengan pembatasan hingga pukul 20.00 Wita;
- Melakukan pembatasan penumpang angkutan umum dan pribadi dengan kapasitas maksimal 50% dari ketersediaan tempat dengan penerapan Protokol Kesehatan;
- Melakukan pembatasan dan pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan pertemuan dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas ruangan, dan dihimbau agar menggunakan ruang terbuka yang tersedia dengan penerapan Protokol Kesehatan;
- Dalam hal pelaksanaan Shalat Idul Adha mengikuti Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE.15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaiaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, yang mengatur bahwa Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange ditiadakan
- Dalam hal pembelajaian tatap muka di sekolah/madrasah/perguruan tinggi dan sarana pembelajaran/pendidikan lainnya agar mengikuli segala ketentuan yang diatur dalam edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan;
- Peniadaan jam besuk di Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik dan sarana pelayanan rawat inap, serta pembatasan penjaga pasien maksimal 1 (satu) orang;
- Untuk mengurangi mobilitas, dihimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan kurir online untuk belanja kebutuhan makan minum;
- Terhadap segala hal yang diuraikan di atas, oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 akan melakukan pemantauan dan penetapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Bulukumba menegaskan dalam Surat Edaran tersebut agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Laporan : Agen 040 Rustan R Jentak