SPIONASE-NEWS.COM, – PAREPARE – Baru-baru ini hampir semua media merilis perkembangan pasien positif Covid-19 makin meningkat.

Guna menghindari makin meluasnya wabah Covid-19, pada 24 April 2020 pukul 10.00 Wita, sejumlah elemen pemerintah dan sejumlah tokoh agama Kota Parepare menggelar rapat bersama untuk menghimbau masyarakat agar tidak melaksanakan sholat Jumat dan Sholat Tarawih berjamaah di Masjid untuk sementara waktu.

Upaya tersebut merupakan bagian dari Social Distance yang diharapkan dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Jumat (24/4/2020).

Pertemuan yang bertempat di ruang rapat Kantor Kecamatan Ujung tersebut menghadirkan sejumlah tokoh, yakni Dra. Hj. Sitti Aminah Amin (Asisten 1 Pemkot Parepare), Dr. Hj. Halwathia, S. Kep. Ns. M. Kes. M.M (Kadis Kesehatan Parepare), Andi Ulfah, S.Stp, M.Si (Camat Ujung), Kapten Inf Agus S. Sudini (Pasi Intel Kodim 1405/Mlts), Kapten Inf Sukardi Asa (Danramil 1405-01/Ujung), AKP Muh. Yusuf BD (Kapolsek KPN Parepare), Kapten Cpm Budi Hartanto (Pasi Wal Denpom XIV-2 Parepare), Drs. H. Shafatiara (Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Parepare), Abd. Waris (Kabag Kesra Kota Parepare), H. Ansar M. S.E., M.Si (Kepala Satpol PP Kota Parepare), Letda Inf Sudarmin Dahlan (Dan Unit Intel Kodim 1405/Mlts), Sertu Gunawan (Anggota Denpom XIV-2 Parepare), Prasetyo (Staf Satpol PP Parepare).

Dalam penyampaiannya, Camat Ujung menjelaskan tujuan rapat dilaksanakan. “Rapat kita hari ini bertujuan untuk melakukan evaluasi tentang penandatanganan Maklumat bersama dengan FORKOPIMDA dan Ketua MUI Kota Parepare untuk larangan sementara Sholat Jum’at berjamaah di masjid-masjid dalam wilayah Kota Parepare,” ujar Camat Ujung.

“Tujuan dari pada kegiatan yang kita lakukan ini untuk mengetahui apakah aturan yang sudah disepakati bersama sudah dilaksanakan di Masjid atau belum, karena masih ada sebagian yang terpantau khususnya wilayah Kecamatan Ujung Masjid masih melaksanakan Sholat berjamaah,” tambahnya.

Camat Ujung juga mengucapan terima kasih kepada seluruh aparat TNI-Polri yang telah turut membantu dalam mendampingi dan ikut memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan Sholat berjamaah baik Sholat Jumat dan Sholat Tarwih dengan berpedoman kepada Surat Edaran Pemerintah Kota Parepare,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek KPN menyampaikan agar pada saat pelaksanaan di lapangan semua umat diminta tidak lakukan sholat berjamaah.

“Sebentar kegiatan di Masjid-Masjid kita himbau kepada Jama’ah untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat berjamaah di Masjid, diharapkan para petugas di lapangan untuk tidak berlama-lama sehingga dapat memaksimalkan kegiatan karena waktunya tidak lama,” pesan Kapolsek KPN.

Pada pukul 11.00 Wita, Tim Tripika berangkat menuju ke sekitar 8 masjid yang tersebar di wilayah Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Dalam konteks yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta kepada para pengurus Masjid yang ada di Wilayah Kecamatan Ujung untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

“Sementara tidak melaksanakan Sholat berjamaah di Masjid sampai wabah Covid-19 dinyatakan aman oleh pemerintah,” ujar Ketua Dewan Masjid.

“Sesuai himbauan dari Pemerintah, apabila terjadi pelanggaran, maka yang bertanggung jawab adalah siapa yang menjadi Imam pada saat itu,” tegasnya mengingatkan.

Ia juga membeberkan hasil survey yang menemukan bahwa pelaksanaan sholat Jumat berjamaah di Kota Parepare sudah 4 minggu, selama wabah virus covid-19 dan tidak mengindahkan himbauan dari pemerintah.

Pada pukul 13.00 Wita, kegiatan ini selesai dalam keadaan aman. Harapan besar, dengan mengikuti anjuran pemerintah, masyarakat bisa bebas dari covid-19.

Laporan : Agen Jumardin
Editor : Agen 077 PRM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here