SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR– Bupati Soppeng, Kaswadi Razak yang konon tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Cebbenge, Soppeng akan diperiksa Kejati Sulsel.
Pemeriksaan Kaswadi Razak sebelumnya telah diagendakan pada awal Mei 2019. Akan tetapi yang bersangkutan bolos alias mangkir dari panggilan jaksa.
“Yang bersangkutan mangkir (pada panggilan pertama),” urai sumber di internal Kejati Sulsel, Rabu (8/5/2019).
Seperti diketahui, pembangunan Pasar Cabbenge di Kecamatan Lilirilau, Soppeng, dikerjakan oleh PT Pelita Griya Asrimuda sejak tahun 2003 lalu.
PT Pelita Griya Asrimuda menerima dana pembangunan sebesar Rp8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa proses tender.
Seiring waktu berjalan, Bupati Soppeng kemudian menandatangani nota kesepakatan untuk mengambil alih Pasar Cebbenge pada tahun 2016.
Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mencium adanya penyimpangan pengelolaan anggaran
Pasalnya, Kaswadi Razak telah serah terima padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tidak kunjung selesai.
Direktur Eksekutif Center Information Public (CIP) Zulfiadi Muis mendorong pihak kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Penanganan perkara harus transparan, jangan setengah-setengah. Harus diseret ke ranah hukum siapapun itu,” pungkasnya.
Laporan : Agen 008 HI (Soppeng)