SPIONASE-NEWS.COM,- TAKALAR – Mafia tanah kembali bikin ulah di kabupaten Takalar, tak tanggung-tanggung sertifikat rekayasa yang dijadikan dasar melapor ke polisi diduga ada permainan hingga terbitnya sertifikat tersebut.
Pihak LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) yang menerima aduan warga terkait sertifikat bodong tersebut, digunakan pula untuk mencaplok tanah warga yang kini tak dapat ditanami jagung.
“Kami akan jadikan laporan polisi nomor LP/B/56/II/2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL tertanggal 15 Februari 2022 sebagai bentuk laporan balik dengan menggunakan laporan polisi sebagai penekan kepada pemilik asli lahan,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, ketika bersidang di pengadilan agama Makassar, Rabu (27/7/2022).
“Sengaja pak, kami laporkan ke LKBH Makassar supaya mendapat pengawal hukum, karena tanah kami yang diperoleh dari jual beli ternyata dibuatkan sertifikat,” ujar Musdiana, S.Pd. selaku pemilik lahan persawahan.
Lokasi tanah sendiri terletak di Desa Kale Lantang dulunya Desa Lantang akibat pemekaran, kecamatan polongbangkeng selatan, kabupaten Takalar dengan nomor sertifikat hak milik 23 atas nama Tenge Bin Nunggu seluas 3.523 meter, terbit di tahun (16/1/1992).
“Namun BPN Takalar menerbitkan sertifikat pengganti untuk tetangga tanah kami, sekitar tahun 2012 tapi tetap tertulis terbit 1992, tapi gambar ukur berubah dengan nomor ukur yang sama dengan gambar ukur yang baru itu mengambil tanah kami,” tambah Musdiana S.Pd.
Lebih lanjut Musdiana S.Pd mengutarakan, “Yang mencaplok dan membuat laporan polisi terhadap kami ini di Polres Takalar atas nama mo’mina daeng ngagi, dimana pada sertifikat asal kami yakin bukan atas nama dirinya dan perubahan gambar ukur lahan yang berbeda jauh.”
Pihak LKBH Makassar akan mempersoalkan kasus mafia tanah ini ke kejaksaan tinggi Makassar, Polda Sulsel, Polres Takalar, menteri agraria, jika perlu langsung ditembuskan pula ke presiden Joko Widodo.
“Kami optimistis laporan mafia tanah ini akan cepat ditangani, sebagaimana fenomena mafia tanah di Indonesia yang kini banyak mendekam di penjara dikarenakan telah menjadi penyakit menjalar SE Indonesia,” aku Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.
Laporan : Agen 040 Rustan R Jentak