SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Team Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penertiban di ruas jalan daerah larangan parkir yang sudah ditentukan, Kamis (24/6/2021)

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama, H. Irhamsyah Gaffar, di dampingi oleh Kabag Pengelolaan Asrul B, serta mitra dari Brimob Polda Sulsel.

“Kami mengimbau kepada Juru parkir (Jukir) dan pengguna jasa tak menyimpan kendaraan ditepi jalan,” kata H. Irhamsyah Gaffar.

Ada pun, ujar Dirut Perumda Parkir Makassar, jika seperti Jalan Ahmad Yani memang ada Rambu larangan Parkir, artinya bahwa tidak di perkenangkan menyimpan kendaraan di tepi ruas Jalan tersebut.

“Selain itu, kita dapati juga beberapa ojek online memarkirkan kendaraannya. Jadi kita tegur serta mengudakasi Jukir yang bertugas di pelataran ruas Jalan tersebut bahwa yang dia pungut dipastikan kendaraan yang berada di pelataran bukan yang di tepi jalan, karena ruas jalan tersebut merupakan daerah larangan parkir,”tegasnya.

Senada diutarakan, Kabag Pengelolaan Asrul B, bahwa Sesuau Peraturan Wali Kota nomor 64/2011 tentang larangan parkir. Ada beberapa ruas jalan yang merupakan daerah larangan untuk menyimpan kendaraan, namun masih banyak masyarakat yang kurang paham pada hal itu.

“Perlu diketahui ada beberapa lokasi yang merupakan Ruas Jalan Larangan Parkir yakni Jalan Ahmad Yani, AP Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Dr. Ratulangi dan Jalan Jend. Urip Sumohardjo,”ujar Asrul.

Lanjut Asrul, bahwa hal ini memang aturannya sudah lama, sehingga dimassifkan untuk mengedukasi baik ke masyarakat maupun ke jukir. “Tidak semua ruas jalan dapat dijadikan tempat parkir,”tuturnya.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk taat dan patuh tak memarkir kendaraannya di ruas jalan yang telah kami sampaikan tadi, sebab sanksi Tilang dan Penggembokan ban akan menjadi Konsekwensinya,” tambahnya.

Laporan : Agen 009 Bagas PM/Agen 008 HI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here