SPIONASE-NEWS.COM,- PAREPARE – Kabar baik datang dari komisi 2 DPRD kota parepare, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara yg berstatus non-Pns dan belum mendapatkan SK Walikota.

Sebentar lagi Komisi 2 akan membahas Program bpjs ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Parepare Khusus untuk Pegawai-pegawai yang masih berstatus sosial dan belum memiliki Asuransi Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, bpjs ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengcover asn Non PNS yang memiliki SK Walikota.

“yang kita ingin perjuangkan selanjutnya adalah pegawai-pegawai sosial yang ada dilingkup pemerintahan, yang tidak punya jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas, yang jumlahnya saya kira lumayan banyak” ujar Gustam anggota DPRD Parepare dari fraksi gerindra.

Dengan program ini, Pemerintah Daerah melalui program Bpjs akan menjamin keamanan dan keselamatan kerja bagi pegawai sosial ini jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan atau resiko kerja. Sehingga beban keluarga bisa lebih terjamin.

Menurut Rainaldi selaku Pimpinan Bpjs Seluruh pekerja indonesia maupun pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan wajib mengikuti Bpjs Ketenagakerjaan.

Gustam juga menjelaskan bahwa pekan depan sudah akan dimulai proses audiensi antara pihak Pemda dan pihak Bpjs Ketenagakerjaan untuk menghasilkan program yang tepat buat masyarakat Parepare, khususnya ASN Non PNS.

“Kedepannya, semua bentuk profesi harus sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti tukang ojek, Buruh Lepas, buruh Tani Dll”, Tuturnya.

Laporan : Ansar Raba
Editor : Agen 099

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here