Spionasenews.com- Mahkamah Agung disinyalir tak akan mau mengeluarkan fatwa soal  pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta.Bahkan, beredar surat fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo soal status itu. Dalam surat terungkap MA tidak dapat memberikan fatwa kepada Mendagri.

MA Tak Keluarkan Fatwa Soal Ahok
MA Tak Keluarkan Fatwa Soal Ahok

Wakil ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan  MA tidak akan mengeluarkan fatwa. MA berdalih tidak memberikan fatwa karena polemik status Ahok sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Masalah ini masuk ranah politik karena dianggap rawan, MA tidak mau terlibat. Berkali-kali MA tidak mau seperti itu, seperti pilkada, MA maunya di MK. MA yang masalahnya banyak nggak ingin dapat masalah baru, itu sudah bisa ditebak,” jelas Riza di GedungDPR/MPR  Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

Kini, masalah ini kembali bergulir ke pemerintah. Oleh sebab itu, Komisi II akan mempertanyakan mengenai sikap pemerintah soal pengangkatan Ahok kepada Mendagri besok.

“Fatwa MA diharapkan memberikan kejelasan apakah yang bersangkutan diberhentikan dan dijadikan rujukan daripada pemerintah, rupanya para hakim agung nggak kalah pintar. Masalah ini dikembalikan kepada pemerintah, sekarang pemerintah bingung menyikapinya, minta fatwa MA tetapi MA mengembalikan kepada pemerintah untuk memutuskan,” jelas  politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, Tjahjo sudah menerima surat balasan dari Ketua MA Hatta Ali atas permintaan fatwa terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Ahok. Tjahjo menunjukkan penggalan surat balasan dari Hatta Ali.

Berikut isi penggalan surat itu:

“Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).

Demikian untuk dimaklumi.

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

Prof Dr M HATTA ALI SH MH
Odtc/sug

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here