SPIONASE-NEWS.COM,- WATAMPONE – Slogan kartu JKN-KIS BPJS yang di gembar-gemborkan Pemerintah, yaitu “Program JKN-KIS Melindungi Masyarakat dan Bermanfaat”, hanyalah slogan belaka. Hal itu tidak berlaku dirumah Sakit Umum Daerah Datu Pancaitana Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at (19/6/2020).
RSUD Datu Pancaitana tempat Ulfa Dwiyanti melahirkan
Kronogis kejadiannya, seorang suami isteri yang isterinya sedang ingin melahirkan pada tgl 19 Mei 2020 malam, dan pasien dimasukkan di kamar IGD RSUD Datu Pancaitana, pasangan pasutri ini atas nama Ronaldi dan Ulfa Dwiyanti beralamat suaminya di Jl. Langsat kabupaten Bone.
Ketika Ulfa Dwiyanti akan di periksa oleh suster dan akan di ambil darahnya, sempat oknum suster tersebut bertanya ke pasien Ulfa Dwiyanti tentang kesanggulan membayar biaya Rapid tes Covid-19 senilai Rp. 375.000,- ? karena dimintai biaya rapid tes, sang suami yaitu Ronaldi kaget.? dan bertanya balik? kok ada rapid tes Corona, sedangkan isteri saya tidak mengidap penyakit Corona dan lagian kami tidak punya dana untuk membayar biaya Rapid tes Covid-19, tutur Ronaldi.
Kartu JKN-KIS Ulfa Dwiyanti
Dan setelah beberapa hari kemudian dan telah selesai melahirkan, Ulfa Dwiyanti peserta JKN-KIS dengan nomor : 0001939724627 yang berlamat di dusun Galung 001/00 Talungen Barebbo Kabupaten Bone, kembali pulang kerumahnya, ironisnya pihak suster RSUD Datu Pancaitana menelpon suami Ulfa Dwiyanti dan menanyakan tentang pembayaran biaya Rapid Test Covid-19 belum dibayar, katanya.
Karena sering di tagih oleh pihak oknum Suster RSUD Datu Pancaitana melalui telpon celular atas nama suster Evi, akhirnya Ronaldi suami Ulfa Dwiyanti menghubungi wartawan media ini curhat dan mempertanyakan masalahnya ini? Ronaldi bertanya apakah memang ada biaya Rapid Tes Covid-19 di Rumah Sakit, sedangkan isterinya adalah peserta JKN-KIS, sebab pihak Rumah Sakit atas nama suster Evi selalu menelpon saya menagih biaya Rapid Tes Covid-19 yang belum saya bayar, ungkap Ronaldi.
Suster atau perawat yang bernama Evi, coba di konfirmasi oleh awak media ini tgl 12 juni 2020 siang, dan Suster Evi mengatakan kalau penagihan lewat telpon itu atas suruhan dari kasir bagian persalinan, karena saya hanya perantara saja, sesuai perintah bagian kasir atas nama ibu Ida, kasir di RSUP Datu Pancaitana Kabupaten Bone, jelas suster Evi lewat telpon celulernya.
Direktur Utama RSUD Datu Pancaitana drg.Hj. Syamsiar, M.Kes yang coba ingin di konfirmasi masalah biaya Rapid Tes Covid-19 bagi pemilik kartu JKN-KIS, susah untuk ditemui, kata stafnya Ibu Dirut keluar tidak berada di tempat.
Di tempat terpisah Humas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapat hak pelayanan dari Fasilitas Kesehatan (FasKes) sesuai alur dan ketentuan dalam perjanjian kerja sama. Terlebih, dalam situasi pandemi saat ini, di mana peserta seharusnya tidak dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang telah disepakati, Hal itu diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan pusat, M. Iqbal Anas Ma’ruf via Handphone celularnya.
BPJS sampaikan bahwa hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan. Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut,” kata Iqbal.
Ia menegaskan, urun biaya di luar ketentuan sama sekali tidak diperkenankan, sesuai dalam pasal 4 ayat (4a) pada perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit, Jelasnya.
Lanjut Iqbal, Bila hal ini ditemukan adanya pelanggaran, akan diadakan evaluasi, teguran, sampai pemutusan kerja sama. Evaluasi disebut melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit, dan Badan Pengawas Rumah Sakit.
Apalagi telah keluar surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor:735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020, rumah sakit tidak diperbolehkan melakukan promosi berlebihan terkait rapid test screening Covid-19, jelasnya lagi.
Di tempat terpisah, Tokoh pemuda Bone H. Jemmy, S. Sos, M.Si yang juga merupakan Tim Investigasi LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia), angkat bicara atas beredarnya informasi setiap pasien RSUD Datu Pancaitana Bone yang dimintai biaya Rapid Tes Covid-19, padahal mereka terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Menurut Jemmy bahwa setahu saya, hal itu tidak benar, karena tidak ada itu biaya Rapid Tes Covid-19 yang di bebankan ke para Pasien di Rumah Sakit bagi peserta JKN-KIS, kita hanya dengan memperlihatkan kartunya saja maka akan gratis semua biaya yang ada di Rumah Sakit tersebut.
Lanjut Jemmy, seyogyalah pihak RSUD Datu Pancaitana Bone tidak memungut lagi biaya Rapid Tes Covid-19 kepada pasien yang mempunyai Kartu JKN-KIS (BPJS) , apalagi sudah ada jaminan dari pihak Managemen BPJS bahwa biaya Rapid Tes Covid-19 sudah ditanggung oleh oleh BPJS dari iuran JKN-KIS.
Kalau hal ini dibiarkan terus-menerus, akan terbiasa bagi oknum staf Rumah Sakit yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli, dan kebiasaan seperti ini akan menjadi keseringan meminta kepada pasien baru yang masuk di Rumah Sakit, apalagi sudah ada dana Covid-19 yang menanggung biaya Rapid Tes Covid-19 yang telah digelontorkan pemerintah pusat senilai Rp. 82 Miliar untuk penanganan Covid-19 di kabupaten Bone.
Jemmy menambahkan, Biarlah kami dari LMR-RI yang akan melaporkan oknum nakal ini ke aparat hukum atas ulahnya di Rumah Sakit apabila kami menemukan fakta pasien baru di Rumah Sakit membayar biaya Rapid Tes covid-19, karena kasus seperti ini sudah masuk kategori pungutan liar yang dilarang oleh bapak Presiden Republik Indonesia, Ungkap H.Jemmy.
Sejak berita ini dinaikkan, pihak RSUD Datu Pancaitana masih saja menghubungi suami pasien yang telah melahirkan tersebut.
Sedangkan dilain tempat Direktur Utama drg. Hj. Syamsiar, M.Kes yang coba di komprontir kembali atas kasus ini, belum juga ada jawabannya sampai detik ini, sehingga berita ini kita naikkan ke publik sambil menunggu klarifikasi langsung dengan Dirut RSUD Datu Pancaitana Bone.
Laporan : Agen Firman/Tim SP
Editor : Agen 007 IJG