SPIONASE-NEWS COM,- JENEPONTO – Hiruk Pikuk pengangkatan Plt Kades Arungkeke Palantikang akhirnya redah, setelah Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, pada wawancara exclusivenya dengan Suarni wartawati dari Media Online Nasional Spionase-news.com, Kamis (20/6/19).
Wartawati Spionase-news. com Suarni poto bersama Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar di ruang kerjanya
Bupati Jeneponto mengatakan. bahwa Pengangkatan Plt Kades Arungkeke Palantikang Kecamatan Arung Keke Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulsel yang Plt Kadesnya berasal dari PNS adalah sudah sesuai Prosedur dan Undang-undang, serta telah mengakomodir aspirasi masyarakat di Desa Arungkeke Palantikang, yang mengingingkan seorang kepala sekolah menjadi Plt Kades, Jelas Iksan Iskandar
Hal inipun juga telah di rekomendasikan oleh Kadis Pendidikan Jeneponto agar salah satu Kepala Sekolahnya menjadi Plt Kades, Ungkap Bupati.
Polemik yang selama ini sempat menjadi perbincangan di warung kopi dan beberapa media online akhirnya terjawab sudah dan hal ini menjadi hak Preogratif dari Bupati Jeneponto yang kembali oppo ini.
Salah seorang Praktisi Hukum dan aktivis Andi Idham J. Gaffar, SH,MH yang sempat dimintai tanggapannya mengenai masalah ini, mengatakan bahwa selama pengangkatan itu sesuai aturan perundang-undangan Kepala Desa yang telah diatur dalam Permendagri No. 65 tahun 2017 tentang Perubahan Pilkades dan harus dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XII/2015 dan juga telah diterima oleh masyarakat Desa Arungkeke Palantikang.
Lanjut Idham, Maka hal tersebut tidak masalah, dan juga kita harus menerima keputusan Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar bahwa keputusan tersebut adalah haknya sebagai Bupati karena haknya menunjuk langsung Plt (Pelaksana Tugas) bukan Kades Depenitif karena Kades lama sudah selesai masa jabatannya.
Idham menambahkan bahwa Penunjukan ini memang harus dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan Kades, beda kalau memang harus dipilih oleh rakyat Desa Arungkeke Palantikang, ya harus sesuai Undang-Undang yaitu Pemilihan langsung Kepala Desa dong, Tegas Pengacara Muda ini.
Laporan : Agen Suarni/Agen Borahima (Jnpt)