SPIONASE-NEWS.COM – TORAJA UTARA – Sejumlah jalan poros yang melewati beberapa kecamatan di Kabupaten Toraja Utara mendapatkan perhatian perbaikan oleh pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Toraja Utara.

Anggaran perbaikan jalan-jalan tersebut diambil dari dana DID, DAU serta DAK 2019. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan yang juga selaku PPK Dinas Pekerjaan dan Perumahan Toraja Utara, Joni Patiung ketika ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (22/10/2019) belum lama ini oleh Media Online Nasional Spionase-News.com.

Upaya perbaikan jalan poros tersebut juga diharapkan dapat mendukung kemajuan pariwisata di Toraja Utara. “Poros jalan Sarambu TPA Sampah dengan anggara Rp 3,9 M pekerjaanya sudah mencapai 90,4 persen, peningkatan jalan poros Labo – Kondoran Kecamatan Sanggalangi yang anggaran 3,4 M progres pekerjaanya mencapai 70 persen sedangkan Ruas jalan poros Sangkombong – Minanga Rp 4,68 Juta yang pekerjaanya sudah mencapai 100 persen, serta Poros Kondoran – Panga Rp 1,7 M pekerjaanya sudah mencapai 84,7 persen dan pekerjaan peningkatan jalan ini sumber dananya mengunakan DID,” jelas Joni Patiung.

Joni juga menguraikan terkait pengelolaan dana DAU dan DAK untuk perbaikan jalan. “Pekerjaan peningkatan jalan yang mengunakan Anggaran DAU antara lain, Poros Jalan Tallunglipu – Bori Rp 4,9 M yang pekerjaan sudah mencapai 70 persen, Jalan Sulukan Tandung yang nilai kontraknya Rp. 358 Juta sudah mencapai 100 persen dan Jalan Poros Pangli – Malakiri Kecamatan Balusu dengan anggaran Rp. 396 Juta yang progres pekerjaannya mencapai 100 persen,” tambahnya.

Sementara itu, pekerjaan peningkatan jalan yang sumbernya mengunakan anggaran DAK Antara lain meliputi poros jalan Tandung – Balusu progres pekerjaannya telah 15 persen dengan Anggaran 9,8 M, pekerjaan jalan Poros Bontao – Leatung Kecamatan Buntao mengunakan Angaran sebesar Rp. 8,2 M progres baru 20 persen, Pekerjaan Poros To’Dama – Sapan dinilai terlambat yang pekerjaannya baru 10 persen dengan mengunakan Anggaran 5,9 M, Jalan Poros Tombang Kalua – Boking yang nilai kontraknya Rp. 1,4 M pekerjaan mencapai 80 persen.

Joni berharap semua rekanan agar dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu sesuai kontrak dan bagi pekerjaan yang terlambat akan diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari tapi didenda sesuai dengan aturan dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018.

Laporan : Agen Saldi
Editor : Agen 077 PRM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here