SPIONASE-NEWS.COM,- JAKARTA – Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Negara hukum diantaranya memiliki kelengkapan alat negara, salah satunya yaitu kepolisian, Rabu (20/01/2021).

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Calon tunggal Kapolri

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 menyebutkan bahwa, “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.

Hari ini kita mengetahui bersama bahwasannya Presiden Joko Widodo telah mengajukan nama tunggal sebagai calon Kapolri kepada DPR RI.

Dimana DPR RI memiliki tenggat waktu 20 hari untuk kemudian menyetujui atas pengajuan Presiden. Maka dari itu, kami ingin menyampaikan bahwa, siapapun yang menjadi pimpinan tertinggi dalam kepolisian, dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.

Nica Ranu Andika

Secara tegas kami sampaikan dengan catatan sebagai berikut:

1. Forkom BEM/DEMA PTAI se- Indonesia mendukung Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kapolri.

2. Forkom BEM/DEMA PTAI se- Indonesia akan terus mengawal kebijakan aparatur hukum negara yang adil serta wajib berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

3. Forkom BEM/DEMA PTAI se- Indonesia mengapresiasi sikap pemerintah pusat dalam memilih sosok Kapolri berdasarkan kompetensi dan kapabilitas.

Jakarta, 19 Januari 2021
FORUM KOMUNIKASI BEM/DEMA PTAI SE- INDONESIA

Nica Ranu Andika
(Presidium Nasional BEM PTAI Se- Indonesia)

Laporan : Agen 028 Gaffar/Rifan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here