SPIONASE-NEWS.COM, BARRU – Polres Barru polsek Tanete Riaja melimpahkan kasus penganiayaan ke JPU, pada hari rabu tanggal 29 agustus 2018 sekira pukul 13.00 wita.
Berdasarkan surat dari Polres Barru kepada Kejaksaan Negeri Barru yang ditanda tangani oleh Kejari Barru bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Berkas perkara Ichsan alias Iccang bin Jafar, warga Maruala Kel. Lompo riaja kec.Tanete riaja Kab.Barru.
Ichsan melanggar pasal 351(1) dan (4) KUHP pidana dinyatakan Lengkap P.21, olehnya itu penyidik polsek menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Barru AKBP. Dr. H. Burhaman SH. MH melalui Kasubag. Humas AKP. Sainuddin membenarkan hal tersebut. “Iye memang, menurut laporan yang masuk berkas sudah P21 dan sudah siap untuk di kirim sesuai perintah Kapolres Barru AKBP. Dr. H. Burhaman SH. MH. “Tutup AKP. Sainuddin
Laporan : Agen 088 UQ (Mks)