SPIONASE-NEWS.COM,- PASAMAN SUMBAR – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pasaman kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu seberat 8,76 gram.
Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang pengedar shabu warga Kubu Baru Jorong Tanjung Betung Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan dengan nama Ul Amri Alias Tungkok.
Ul (39) dalam kesehariannya merupakan seorang peternak ikan air tawar di tempat tinggalnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Pasaman AKBP. Hendri Yahya, SE didampingi Wakapolres Kompol A. Yani dan Kasat Narkoba Iptu Syafrimunir. saat acara press release kepada wartawan di Mako Polres Pasaman, Sabtu (2/11/2019).
Menurut Kapolres, AKBP Hendri Yahya, Ul (39) diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis shabu sebanyak 40 paket dengan berat bersih 8,76 gram yang disimpan di rumahnya.
Barang bukti yang didapat dari tersangka berupa 38 paket kecil serta 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klep warna bening, 7 bungkus plastik klep yang belum di gunakan, satu unit hand phone merk Samsung warna putih dan uang sejumlah 715 ribu rupiah.
Selanjutnya Kapolres, AKBP Hendri Yahya,S.Ik Menyampaikan, Berawal dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan pengintaian di sekitar Kubu baru Jorong Tanjung Betung tersebut. Pada saat melakukan pengintaian, anggota Sat Res Narkoba melihat sebuah rumah di atas sebuah kolam ikan.
Pada saat medekati rumah tersangka langsung melarikan diri dan melompat ke dalam kolam ikan. Tapi dengan kepiawaian anggota Sat Res Narkoba, tersangka dapat ditangkap. Dan, setelah digeledah ternyata didalam rumah, petugas menemukan barang bukti dan diakui oleh tersangka Ul Amri atau Tungkok.
Tersangka di kenai Pasal 114 ayat (2) Subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Kapolres Pasaman.
Laporan : Agen 074 Ris (Sumbar)