SPIONASE-NEWS.COM, – MAKASSAR – Merespon kekisruhan yang terjadi belakangan ini terkait sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Perintis, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar atau di kenal dengan kawasan Tallasa City, Kamis (20/02/2020).

Terutama yang berdampak terjadinya aksi demonstrasi pada 6 Desember 2019 lalu di kantor BPN Kota Makassar, yang dimotori oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pospera (Poros Perjuangan Rakyat).

Kepala BPN Makassar melalui Kasi Pertanahan Muh. Dinar, mengatakan bahwa kami sebenarnya sudah menyurat dan menjelaskan kepada mereka atas pertanyaan melalui persuratan secara dinas, maupun tatap muka langsung dengan mereka, apalagi pimpinannya langsung bertemu kami, dan jawabannya kami jelaskan secara detail, apalagi ada Perpres No. 71 tahun 2012 yang mengatur tentang konsinyasi atas tanah yang kena ganti rugi tersebut, jelas Muh. Dinar senior pegawai di kantor BPN Makassar kepada Wartawan Media online nasional Spionase-news.com Husain alias kunyuk-kunyuk.

Lanjut Muh. Dinar, Kami juga sudah menggelar pertemuan khusus dengan Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan instansi terkait dan juga di hadiri LSM dan Pers (Konfrensi Pers) di kantor BPN Kota Makassar Jalan A. P. Pettarani.

Pertemuan yang digelar pada Senin (17/12/2020) beberapa waktu lalu dengan menghadirkan unsur dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel, unsur Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, bersama sejumlah pejabat dan staf lainnya, serta Pers, sangat jelas dan kami tidak akan melanggar aturan karena kami tidak mau salah bayar, Karena ketika ini salah bayar, maka kami akan di penjara, ungkapnya.

Pertemuan instansi terkait yang dipusatkan di Kantor Pertanahan Kota Makassar tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi dan kesepakatan bersama, antara lain: bahwa permintaan saudara H. Hamsir, S.Pd., agar diberikan rekomendasi pembayaran ganti rugi belum dapat ditindaklanjuti sebelum terpenuhinya pasal 81 sampai pasal 85 Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2020 lalu, Kepala BPN menerima surat dari DPD Pospera Sulsel yang meminta diberikan rekomendasi untuk pembayaran ganti rugi yang dititipkan di pengadilan.

Surat tersebut dijawab oleh Kepala BPN Makassar tertanggal 30 Januari 2020, yang menegaskan tidak memenuhi permintaan tersebut dengan alasan harus terpenuhinya pasal 86 ayat (3) Perpres 71 tahun 2012.

BPN Makassar telah merekomendasikan beberapa poin untuk para penggugat, yakni mendorong agar H. Hamsir, S.Pd mengajukan gugatan intervensi ataupun gugatan lainnya ke pengadilan negeri Makassar, untuk melakukan uji materil terhadap objek tanah yang dikongsinasikan tersebut.

Sehingga para penggugat, tidak perlu menyalahkan BPN Makassar, sebagaimana yang disampaikan dalam aksi demo adek-adek mahasiswa yang lalu.

Pihak BPN melalui Muh. Dinar mengulang kembali saran yang telah kami sampaikan melalui jawaban surat kami dengan cara H. Hamsir S. Pd melakukan gugatan intervensi, karena tanah yang disengketakan tersebut rupanya sedang menjadi objek perkara saat ini di Pengadilan Negeri Makassar oleh pihak lain.

Rekomendasi tersebut di keluarkan kemudian disampaikan Kepala BPN Kota Makassar Andi Bakti, kepada Pospera untuk ditindaklanjuti, Ucap Kasi Pertanahan ini.

Laporan : Agen 008 HI
Editor : Agen 077 PRM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here