SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Enrekang menghadiri sidang terkait gugatan ke Komisi Informasi provinsi Sulawesi selatan terhadap Pemkab Enrekang.
Sehubungan dengan gugatan tim PKN Enrekang yang dilayangkan ke Komisi informasi Provinsi Sulawesi selatan beberapa bulan yang lalu.
Hari ini telah di sidangkan di kantor Komisi Informasi yang bertempat di gedung lantai 3 Gubernuran Sulawesi selatan, Rabu (16/1).
Pimpinan Ketua Majelis Komisioner Andi Muh. Ilham S.Si, M.Kes di bantu 2 majelis anggota membuka sidang sengketa Informasi Publik ini yang kemudian membacakan apa yang menjadi gugatan dari pihak pemohon dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara kepada pihak termohon yakni Pemkab Enrekang setelah membacakan gugatan tersebut majelis kemudian menskorsing sidang untuk selanjutnya diadakan mediasi antara kedua bela pihak.
Mediasi di pimpin oleh Abdul Kadir Patwa bersama seorang yang bertindak sebagai pembantu mediator, mediator atau mediasi sempat di warnai perdebatan karna adanya perbedaan pandangan, namun mampu untuk kemudian menemukan solusi sebagai berikut Mediator komisi Informasi Sulsel, melaksanakan mediasi pertama dengan hasil sebagai berikut
1. Sidang mediasi pertama sudah berlangsung sesuai kesepakatan para pihak pada sidang pemeriksaan awal.
2. Pihak pemohon bersedia menyurat kembali ke PPID utama Kabupaten Enrekang terkait informasi yang di ingankan dengan syarat pihak termohon bersedia memberikan informasi yang dimohonkan selama 10 hari kerja sejak di terimanya surat permohonan informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.
3. Pihak termohon bersedia memberikan informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang di kecualikan.
4. Para pihak sepakat apabila pihak termohon tidak menanggapi atau tidak memberikan informasi yang dimohonkan oleh pihak pemohon maka akan dilanjut pada sidang pembuktian.
5. Berdasarkan hal tersebut diatas, sidang mediasi ditunda sampai ada kesepakatan para pihak dengan adanya kesepakatan tersebut pihak pemantau Keuangan Negara optimis akan mampu memperoleh apa informasi yang di butuhkan.
Sedangkan Iswaldi mengatakan bahwa kesiapan kami memang sudah sangat matang walaupun harus di lanjut sidang kami sudah siap, sebab bukti-bukti serta acuan kami untuk mendapatkan informasi sudah ada mulai dari pemohohonan surat keberatan, hingga surat gugatan ke komisi informasi sudah sesuai prosedural.
Jadi kami bersama tim sisa menunggu bagaimana inisiatif baik dari Pemkab Enrekang saja tutupnya.
Laporan : Agen 054 Mansyar M
Editor : Agen 007 IJG