SPIONASE-NEWS.COM,- BONE – Ilustrasi cara mengurus sertifikat tanah di Bone secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi di Indonesia.
Tahun sebelumnya Kementerian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Kemudian target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun berikutnya pun demikian, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
“Arahan dari presiden program ini akan berlangsung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu,” ujar Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.
Syarat dan Ketentuan Prona yang perlu disiapkan :
– KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
– Kartu Keluarga.
– Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
– Kartu kavlin.
– Advis planing.
– Izin Mendirikan Bangunan(IMB).
– Akta jual beli.
Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) merupakan program pemerintah pusat untuk meringankan warga yang tidak mampu, hingga dana pembuatan sertifikat itu sudah di miliki standarisasi,
Kepala BPN Kabupaten Bone Dr.H.Muahllis Mentja, S.St, MH yang diwawancarai oleh wartawan media ini, Firman Liking 686, Menegaskan jika ada yang menyalahi aturan itu harus di pidanakan. Dan apabila terbukti melanggar akan di kenakan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 12 Huruf e, Serta Pasal 5 Ayat 2 ada ancaman pidananya itu, jadi parah perangkat BPN untuk tidak melakukan pungli yang bisa menyengsarahkan masyarakat.
Laporan : Agen Firman Liking 686
Arahan pasti ada tapi kenyataan di lapangan pasti beda
Teori dan anjuran presiden memang benar, namun fakta di lapangan jauh betbeda