SPIONASE-NEWS.COM,- TORUT – Komisi Pemilihan Umum Toraja Utara Gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) RI Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu 2019 di ruang pola Kantor Bupati Toraja Utara Sabtu (8/9).
Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Toraja Utara didampingi Anggota Komisionir KPU yang dihadiri Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Kesbangpol , Kejaksaan, Pengadilan Negeri Makale, Kepolisian, TNI dan Satpol PP bersama Pengurus Partai Politik Toraja Utara.
Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom usai melakukan sosialisasi menuturkan kegiatan ini bertujuan dalam memberi sosialisasi yang mana tahapan Kampanye pemilu 2019 pelaksanaan makin dekat yang dijadwalkan 23 September 2018.
Pihaknya telah menyampaikan peraturan PKPU RI Nomor 23 tentang pelaksanaan kampanye apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye. Ujarnya.
Kata Bonnie, “Pelaksanaan Kampanye pemilu Calon Anggota DPR, DPRD, dan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden akan dibagi dalam dua Tahap.”
Untuk kampaye Tahap Pertama yang dimulai 23 September 2018 hingga sampai 13 April 2019 selama 203 Hari dapat melakukan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan alat Peraga kampanye umum.
Sedangkan kampanye tahap ke dua yang dijadwalkan 24 Maret sampai 13 April 2019 kampaye dapat dilakukan melalui rapat umum seperti dilapangan dan Alun Alun, mengunakan iklan Media cetak maupun Elektronik, Jelasnya.
Bonnie menambahkan, “Pengunaan bahan kampanye sesuai dengan klasifikasi alat peraga Banner Baliho ,topi , baju dengan batas maksimal nominal bila dikompensikan kerupiah sebesar 60 ribu rupiah.”
Bukan hanya itu, juga bagi peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga seperti sepanduk baliho sebelum masuk tahapan kampaye dan tidak mengunakan fasilitas milik pemerintah seperti kantor dan tempat rumah ibadah serta tidak melakukan pemasangan alat peraga di pohon pohon guna menjaga kerusakan penghijauan lingkungan.
Laporan : Saldi (Torut)
Editor : Agen 007 IJG