spionase-news.com Makassar – Walikota Makassar. Moh. Ramdhan Pomanto harus menyiapkan kembali dirinya, dimana usai pemeriksaan oleh Polda Sul-Sel rencananya dia akan kembali di ‘serang’ oleh 10 Camat non-aktif lewat PTUN.
Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan dimana didalam salinan SK tersebut memuat pelanggaran yang diduga dibuat oleh para Camat yang tidak berkesesuaian dengan tuduhan sebelumnya, yaitu terindikasi korupsi, tidak netral dalam Pilwali termasuk Fee 30%.

Mantan Camat Tamalate Hasan Sulaiman mengungkapkan bahwa Dany Pomanto dinilai mencoba membangun opini dengan SK akan tetapi isi daripada SK tersebut pembebas tugasan masalah kepatuhan pegawai yakni tidak netral dalam Pilwali. “Opini yang coba di kembangkan Pak Wali terkait ketidak profesionalan, terindikasi korupsi dan tidak netral dalam Pilwali.”Tapi terrnyata di dalam SK pembebas tugasan masalah yakni kepatuhan pegawai yakni tidak netral dalam Pilwali. “Ungkap Hasan Sulaiman
Mantan Camat Rappocini Hamri Yahya menambahkan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ASN, sebab tidak ada pembuktian dan langsung sanksi berat. “Alasan pencopotan terindikasi patut di duga tidak netral dalam Pilkada, tapi kami tidak pernah dipanggil Bawasda dan Panwaslu Kota Makassar tidak ada peringatan tapi kami langsung di jatuhi sanksi berat. “Tambah hamri
Tindakan orang nomor 1 Makassar ini memicu geramnya seluruh Camat yang non-aktif. Dan Hasan Sulaiman bahwa alasan Danny Pomanto melakukan mutasi massal karena tidak netral dalam Pilkada perlu di pertanyakan kembali. Mereka menilai tindakan ini dibuat Dhany ada unsur politiknya untuk memenangkan Kolom Kosong.
“Kalo cuma patut diduga SK ini tidak punya dasar, jadi bisa dong kami ini patut diduga ada kepentingan politik, memang ini kita dilengserkan untuk kerja Kotak Kosong. Kami dibenturkan antara atasan dan bawahan, birokrasi ini dikontrak dengan durasi yang panjang bukan pejabat politik yang durasi pendek. “Tambah mantan Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakri
Laporan : UQ 088 (MKS)

























