Forkopimda Luwu Utara hadir menyaksikan pemusnahan BB Narkotika

SPIONASE-NEWS.COM,- MASAMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (10/06/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Polres Luwu Utara, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Agama Masamba, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, serta jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) Kejari Luwu Utara, Asrida Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dan telah memiliki dasar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Total terdapat 40 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Terdiri atas 24 perkara narkotika, 12 perkara Kamnegtibum/TPUL, dan 4 perkara Oharda,” ujar Asrida dalam laporannya.

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan memiliki berat total 163,9628 gram. Sementara barang bukti dari perkara Kamnegtibum dan tindak pidana umum lainnya berupa berbagai jenis obat-obatan sebanyak 14.125 butir.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap putusan, tetapi juga mencakup pelaksanaan eksekusi secara menyeluruh terhadap barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses peradilan pidana. Negara harus memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara penuh, termasuk terhadap barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan,” kata Koko.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat sekaligus untuk mencegah kemungkinan barang bukti kembali beredar dan disalahgunakan.

“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan secara terbuka dan dapat disaksikan bersama. Ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang harus dijaga oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kajari Luwu Utara juga menyoroti masih dominannya perkara narkotika dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kajari Luwu Utara bersama para tamu undangan yang hadir.

Laporan : Agen 024 Arie Laupa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here