SPIONASE-NEWS.COM,– GOWA –-Seorang pria berinisial MR (64th) yang merupakan warga Dusun Paku Desa Julubori Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa kini diamankan di kantor Polres Gowa.

Lel.MR yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, diamankan pasca menyerahkan diri pada Senin (25/02) malalm melalui pihak keluarganya ke Polsek Pallangga karena telah berbuat tidak senonoh terhadap dua perempuan, yakni Per.VW (14th) dan Per.AA (18th) yang juga merupakan warga Dusun Paku Desa Julubori Kec. Pallangga Kabupaten. Gowa.

Hasil ungkap itu pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Rabu (27/02) siang.

“Polres Gowa melalui Unit PPA kini menetapkan Lel.MR (64th) sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua perempuan, dimana salah satu diantaranya masih anak dibawah umur,” terang Kasubbag Humas.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Minggu (24/02) siang, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumahnya. Namun karena ibu korban tak di rumah, niat jahat pun timbul dibenak pelaku, sehingga ia langsung menghampiri korban Perempuan.AA, lalu memegang dan mencium pipi korban yang saat itu duduk di depan TV.

Korban yang merasa keberatan dan marah pun menyuruh pelaku keluar, namun pelaku marah dan mengucapkan kata genit ke korban, bahkan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban.

Sementara itu, korban Per.VW yang merupakan adik Per.AA diketahui telah lebih dulu menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku Lel. MR, dimana pelaku dan korban masih berhubungan keluarga.

“Jadi, korban Per.VW sudah lebih dulu menerima perlakuan cabul dari pelaku Lel.MR sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban.

Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang payudara korban,” jelas Kasubbag Humas.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan sebagai barabg bukti, diantaranya 2 lembar baju korban milik VW, 2 lembar rok warna coklat dan biru milik VW, 1 lembar baju warna putih milik AA, 1 lembar rok coklat milik AA dan 1 lembar jilbab coklat milik AA.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Akp M Tambunan.

Laporan : Agen 008 HI ( Gowa )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here