
SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR SULSEL – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online di Kota Makassar, Senin (18/05/2026), Ketua Bankum LMR-RI Komwil Sulsel Hisbul Tanang, S.H angkat bicara mengenai terjadinya polemik keabsahan Surat Relaas Panggilan Pengadilan Negeri Makassar dan Surat Gugatan Departemen Bantuan Hukum LMR-RI Komwil Sulsel. Jum’at (22/05/2026).

Hisbul Tanang, S.H mengatakan kepada media ini, bahwa pemberitaan yang terbit tersebut itu sangat mengada-ada dan syarat dengan kebohongan, bahwa Relaas Panggilan dari Pengadilan Negeri Makassar tidak jelas suratnya, apalagi pemberitaannya bahwa surat Relaas panggilan jadwal sidang tersebut tidak berkop Pengadilan Negeri Makassar hanya stempel saja, padahal luar amplop surat tersebut ada Kop Mahkamah Agung Republik Indonesia, ujarnya mengutip berita tersebut.
Surat itu dikirim resmi lewat kantor Pos dan berkop Mahkamah Agung, apalagi ada Surat Gugatan dari Departemen Bantuan Hukum & Pembelaan Perkara Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulsel yang dilampirkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kata Hisbul, mantan aktivis ini.
Yang jelas bahwa para tergugat kalau memang merasa benar, dan mempunyai bukti-bukti surat kepemilikan atas lahan tersebut di Lakkang Caddi Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar yang tuduhannya para tergugat adalah munculnya mafia tanah di lokasi tersebut, Hisbul Tanang, S.H bersama pengacara lainnya Malasugi Sewang, SH.MH, M.Rijal.B.Akmal, SH, Andi Asrul Zain, SH, Alimuddin Dg.Lau, SH, menantang pihak tergugat dalam hal ini Nawir Bindu dkk untuk memperlihatkan surat-surat aslinya sebagai bukti kepemilikan tanahnya.
Menurut Hisbul Tanang, S.H, agar jelas kita pembuktian nanti, makanya kami gugat di Pengadilan Negeri Makassar, karena klien kami punya Surat Kepemilikan yang asli dan terdaftar di Kelurahan dan Kecamatan, dan kebetulan kami semua bernaung di bawah Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, dan 21 orang yang kami gugat, agar dapat membuktikan Surat-suratnya, kalau sampai ada surat palsu, pasti kami akan laporkan ke Polisi dengan adanya pelanggaran pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara, Jelas Hisbul Tanang, SH.
Pihak Pengadilan Makassar dalam hal ini salah seorang Paniteranya membenarkan surat tersebut asli dari Pengadilan Negeri Makassar, memang kalau Relaas panggilan yang tercantum jadwal Panggilan sidang tidak berkop, tapi yang amplopnya warna hijau berkop Mahkamah Agung RI, jelasnya.
Kasus gugatan Perdata ini yang akan bergulir persidangannya pada hari Kamis (28/05/2026) nanti, tentunya antara Penggugat dan Tergugat akan bertemu langsung untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik sah dari lokasi Persil 29 D.III Kohir 162 C1 di Lakkang Caddi Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang Kota Makassar. Apakah tergugat 21 orang hanya garap-garap tanah saja ataukah malah Pemiliknya adalah Penggugat sendiri.
Sejak berita ini dinaikkan, para tergugat yang coba untuk dihubungi belum ada tanggapannya.
Laporan : Agen 092 Ichal Gondrong/Tim 007






















