SPIONASE-NEWS.COM, – MAKASSAR – Pada Milad ke-54 UIN Alauddin Makassar diwarnai dengan berbagai polemik terkait penempatan jabatan sejumlah pejabat kampus yang dianggap tidak proporsional.

Prof. Hamdan Juhannis, yang beberapa bulan ini menahkodai UIN Alauddin Makassar (UINAM) dituntut tanggungjawabnya, akibat berbagai polemik yang bermunculan, mulai dari pelanggaran administrasi hingga pembungkaman demokratisasi.

Menyikapi berbagai polemik tersebut, mahasiswa UIN Alauddin menggelar demonstrasi yang dilaksanakan di depan gedung Rektorat, pada Rabu (13/11/2019) kemarin.

Kasus yang paling disoal ialah berkaitan dengan pengangkatan sejumlah pejabat struktural yang diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.

Pengangkatanan jabatan ataupun pimpinan baru di UIN Alauddin makassar di periode kali ini bisa dikatakan menjadi kado di perayaan milad ke-54 UIN Alauddin Makassar, yang menuai berbagi kontroversi; pasalnya dari berbagai pimpinan, mulai dari tataran dekan hingga ketua jurusan maupun sekretaris jurusan tidak memenuhi persyaratan.

Rektor UIN Alauddin Prof. Hamdan Juhannis tampaknya tak memperhatikan beberapa mekanisme fundamental ataupun hal yang mendasar pada saat menunjuk beberapa pimpinan fakultas, dimana ada pimpinan fakultas yang kemudian seharusnya tidak menduduki jabatan tersebut dikarenakan administrasi yang tidak sesuai pada PMA Nomor 20 tahun 2014 tentang statuta UIN Alauddin Makassar Pasal (43).

Ada beberapa point yang tercantum pada pasal itu dilanggar oleh rektor, yakni pada bagian point “D, E dan F”, sebut saja dekan fakultas kesehatan dan ilmu kedokteran yang sampai hari ini masih menjabat dengan pangkat yang tak sesuai dan juga dugaan dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yang tak pernah menjabat sebagai lektor kepala dan juga beberapa point pada statuta dan juga PMA tersebut dianggap sudah mengganggu kredibilitas dan kualitas dekan yang menjabat.

“Ada juga beberapa struktur prodi ataupun jurusan yang juga melanggar pengangkatan walaupun sudah ada beberapa yang mengundurkan diri tetapi sampai hari ini belum ada klarifikasi.

Selain itu juga kebijakan kampus seperti pembatasan kreativitas di dalam kampus yakni jam malam yang dimana landasan aturan tersebut tak jelas asal muasalnya, yah walaupun wakil rektor 3 mengatakan itu adalah sebuah penegakan aturan pada buku saku dan juga statuta, jelas itu meresahkan mahasiswa uinam itu sendiri,” ujar salah seorang peserta demonstrasi.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pimpinan harusnya konsisten pada aturan, “Saya beranggapan bahwa ketika toh pimpinan hari ini menegakkan aturan maka janganlah juga melanggar aturan seperti yang saya katakan di atas tadi,” Tegasnya lagi.

“Lagu lama kaset baru juga di berikan sebagai kado untuk UINAM dimana kasus mangkraknya rumah sakit yang sampai hari ini juga belum selesai, kasus skorsing 19 mahasiswa juga belum selesai dan terpentalnya berbagai polemik UKT semester 9, perkuliahan dengan sistem blog, pelarangan organisasi semester 1 & 2, dan juga fasilitas kampus ataupun public space.

Saya berharap bahwa berbagai kado milad yang ke 54 kali ini bisa diadakan konfrensi pers untuk menyelesaikan ataupun juga mendengarkan berbagai alasan dari birokrat Uin itu sendiri,” Jelas Azwar Asmar Sekertaris Jendral Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Alauddin Makassar.

Laporan : Agen 050 Agus C
Editor : Agen 077 PRM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here