SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Pelaporan dugaan pengrusakan lahan dan penyerobotan tanah jalan masuk ke pertambangan yang di kelola oleh Yayasan Al-Muhajirin di Kabere desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang berbuntut panjang.

Harbama dan Tajang mewakili tujuh orang pemilik lahan lainnya mendatangi Mapolres Enrekang yang di dampingi oleh Tim investigasi dan monitoring LMR-RI Komda Enrekang dari Bantuan Hukum dan Pembelaan Perkara Untuk Negara dan Masyarakat diDalam dan diLuar Pengadilan yang di terima oleh petugas Kanit II KA SPKT Polres Enrekang AIPDA Muh Nasrun, SH, Senin (30/3/2020).

Koordinator Tim Investigasi LMR-RI Komda Enrekang, M. Syafar Sakarong mengatakan bahwa Tim kami siap mengawal dan mendampingi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, Jelasnya.

Sebelum masuk ke ruangan KA SPKT Polres Enrekang Harbama menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya mewakili pemilik lahan lainnya untuk melaporkan Abdullah sebagai pengelola Tambang tersebut karena menyerobot dan merusak lahan pertaniannya.

Harbama juga mengaku pada saat sawahnya ditimbum, Dia sedang tidak berada di Enrekang karena ada urusan keluarga di Kota Makassar, tuturnya.

Harbama menceritakan bahwa awalnya jalan tani yang dikerja sampai di perbatasan pematang sawah miliknya, karena Dia tidak setuju jika jalan tani tersebut hanya melewati lahannya, saya mau kalau lewat pematang dan tanah dari Puang Kunta yang Kepala Desa pada waktu itu, jelasnya.

“Tanah dari Puang Kunta tidak di ambil sebagai jalan, Kata Harbama,” namun ternyata pada saat dirinya masih di Kota Makassar sawah miliknya di timbun, hanya di lokasinya kurang lebih 3 meter sedangkan sawah Puang Kunta tidak tersentuh sama sekali, setelah jalan tani tersebut bisa dilalui maka pengelola tambang Galian C menambah luas jalanan dengan menimbun dan memperlebar jalan dengan merusak lahan pertanian saya tanpa persetujuan dari saya, Ungkap Harbama.

Tim dari Polres Enrekang bergerak cepat meninjau lokasi sengketa yang di maksud dan meminta kepada pelapor untuk melengkapi persyaratan pelaporan untuk proses selanjutnya utamanya bukti kepemilikan surat lahan yang di anggap diserobot dan dirusak oleh pengelola tambang galian golongan C tersebut.

Sampai berita ini di turunkan, kasus sengketa penyerobotan lahan ini. sementara dalam proses penyelidikan di Polres Enrekang.

Laporan : Agen M.S.Sakarong

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here