SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Ketua BEM FH Unibos, Ewaldo : Opsi Kebijakan Darurat Sipil Penangangan Covid-19 terkesan pemerintah lari dari tanggung jawab memunuhi kebutuhan dasar rakyatnya, Selasa (31/3/2020).Dalam penanganan wabah virus covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang disertai dengan Darurat sipil,Kebijakan darurat sipil ini dianggap berlebihan
Opsi kebijakan darurat sipil ini tidak tepat pemerintah seharusnya berpijak pada UU No 24 tahun 2007 Tentang penaggulangan bencana dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pemerintah harus menerapkan darurat kesehatan seperti karantina wilayah namun opsi ini di abaikan pemerintah, ujar Ewaldo.Penerapan kebijakan Darurat Sipil dalam penanganan Covid-19 dinilai tidak relevan kebijakan ini mengacu pada perpu No 23 Tahun 1959. Penerpan perpu ini tidak relevan dalam penanganan wabah virus Covid-19 justru penerapan ini dapat menimbulkan masalah baru dibanding upaya pencegahan virus CoronaPemerintah tak seharusnya mengeluarkan opsi darurat sipil harusnya mengoptimalisasi UU Kekarantinaan kesehatan dalam penangan wabah virus covid-19, pemerintah hanya menyinggung pembatasan sosial sekala besar ke Darurat Sipil bukan karantina wilayah.Presiden Jokowi terkesan lari dari tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakanya karantina wilayah, tegas Ewaldo.Mengingat penyebaran wabah virus covid-19 semakin hari semakin meningkat opsi Karantina Wilayah merupakan opsi yang tepat, opsi ini harus dilakukan pada wilayah-wilayah yang penyebaran virus covid-19 ini sudah masuk dalam tahap zona merah dan tentunya berpijak pada UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan tentunya pemerintah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warganya selama masa karantina wilayah disinilah kewajiban negara, tutupnya.