SPIONASE-NEWS.COM,- BONE – Aktivis Anti Korupsi Firman Liking dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulsel kembali mempertanyakan kasus Korupsi Kepala Desa Tondong, Kasus ini ternyata kembali mentersangkakan terduga Pelaku Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja, Tersangka yang tadinya menang dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bone, akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja menetapkannya kembali.

Kantor Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja

Ada hal yang menarik dari kembalinya tersangkanya Kades Tondong ini, dimana waktu yang lalu penyidik Kejaksaan hanya menetapkan Kepala Desa selaku tersangka atas nama Ardi, tapi kali ini Penyidik Kejaksaan juga telah menetapkan Sekretaris Desa Tondong atas nama M. Yusuf dan juga Kaur Keuangan atas nama Abd. Kadir, Selasa (03/08/2021)

Dalam pernyataannya Kacabjari Lapri Kabupaten Bone Arifuddin, SH.MH menjelaskan bahwa oknum Kepala Desa Ardi, beserta stafnya yaitu M. Yusuf dan Abd. Kadir sebelum metetapkan sebagai tersangka Ia beserta penyidik Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja turun langsung memeriksa di Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone, setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” Ungkapnya.

Firman Liking (LMR-RI) bersama Kacabjari Lappri Arifuddin Ahmad,SH.MH

Lanjutnya bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp 330 juta,” Ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja, Senin (02/08/2021).

Arifuddin Ahmad, SH.MH, menambahkan bahwa tersangka oknum Kepala Desa Tondong Ardi, Sekdes M.Yusuf dan Kaur Keuangan Abd. Kadir bersama sama telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman Hukuman dipidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Arifuddin Ahmad SH,MH yang baru menjabat sebagai Kacab Kejaksaan Lapariaja menuturkan bahwa dengan terbitnya Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dan dikembangkan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Tondong ini, Jelasnya sambil menutup perbincangan dengan Firman Liking 686.

Laporan : Tim Investigasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here