SPIONASE-NEWS.COM,- PANGKAJENE KEPULAUAN – Kepolisian Republik Indonesia Resort (Polres) Pangkajene dan Kepulauan melaksanaan Press Conference Release dalam Pengungkapan kasus Penipuan dan atau Penggelapan, di Aula Polres Pangkep, Kamis (26/10/2023).

Press Release dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kanit Reskrim Polres Pangkep, Ipda Ramadhan memaparkan tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang disangkakan dengan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 372 KUH pidana.

Lebih lanjut dipaparkan Imran, benar pada sekitar tahun 2022 kejadian tersebut oleh tersangka kepada korban di mana awalnya mereka kenalan via medsos Instagram.

Dari perkenalan tersebut mereka berdua bertemu di Kota Surabaya di mana pada perkenalan tersebut tersangka mengaku bahwa ia adalah seorang dokter yang berkebangsaan Malaysia dan statusnya masih gadis dan korban pun menyampaikan bahwa ia sendiri di mana tersangka sempat memperlihatkan dirinya kepada korban sedang memakai jas dokter berwarna putih dan sedang mau berdinas di rumah sakit.

Setelah mereka beberapa hari kenalan, korban mengajak tersangka untuk menikah dan tersangka pun setuju namun tersangka menyampaikan bahwa ia tidak ingin menikah resmi/meriah dulu karena ia baru saja lulus kedokteran sehingga korban menyetujuinya dan mereka berdua berangkat ke kota Makassar.

Keesokan harinya mereka menikah siri di salah satu hotel di kota Makassar di mana dihadiri keluarga besar korban sedangkan tersangka hanya sendiri dan tidak ada perwakilan dari keluarganya, setelah mereka berdua menikah keduanya pun ke Pangkep di kampung halaman korban.

Singkat cerita beberapa bulan setelah mereka menikah tersangka mengirim foto hasil USG kepada korban dan memberitahukan bahwa ia sedang hamil anak kembar yang membuat korban senang.

Beberapa hari kemudian tersangka meminta dana kepada korban untuk bekerja di Rumah sakit Sanglah Bali dimana uang tersebut akan dikembalikan ketika ia bekerja di rumah sakit tersebut, sehingga korban mengirimkan uang sebesar Rp69.800.000.- (enam puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikirimkan korban secara bertahap ke rekening Bank BNI atas nama Syahrir Zakaria.

Beberapa bulan kemudian tersangka menghubungi korban dan mengaku sedang ada di Malaysia, sehingga korban menyerahkan uang sebanyak Rp 37.400.000.- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupih) untuk mengubah identitas tersangka dari warga Negara Malaysia menjadi warga Negara Indonesia agar nantinya mereka mudah mengurus administrasi di Indonesia.

Lalu beberapa bulan kemudian lagi tersangka mengaku telah dibelikan mobil oleh ayahnya, namun mobil tersebut harus divariasi dulu, sehingga korban kembali mengirimkan uang kepada tersangka Rp 11.000.000.- (sebelas juta rupiah).

Selain itu, tersangka pun mengaku hamil dan melahirkan anak kembar. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengambil foto bayi di internet yang membuat korban saat itu senang, sekaligus marah karena isterinya/tersangka melahirkan, namun tidak memberikan kabar kepadanya sehingga saat itu korban pun berangkat ke kota Surabaya untuk menemui tersangka.

Pada saat korban tiba di Bandara Kota Surabaya, saat itu kebohongan tersangka pun terbongkar, karena mereka berdua sempat berdebat dan korban merampas handphone tersangka lalu menghubungi orang tuanya, ternyata adalah suami dari tersangka dan apa yang tersangka sampaikan selama ini tidak ada yang benar. Dimana dia bukan dokter, melainkan ibu rumah tangga, dan bukan juga warga Negara Malaysia karena ia memiliki NIK yang terdaftar di Kabupaten Lamongan, serta ia juga bukan gadis karena ia sudah memiliki suami dengan seorang anak.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana : Barangsiapa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Menggunakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang diancam dengan pidana penipuan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka L (28) diamankan di rumah tahanan Polres Pangkep bersama sejumlah barang bukti.

Laporan : Agen 083 Bahar Tatang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here