
SPIONASE-NEWS COM,- ENREKANG – Sidang lanjutan Agenda pembacaan Replik Duplik para Pihak dalam Perkara 3 Terdakwa Pejuang Lingkungan melawan CV. Hadaf Karya Mandiri Kab. Enrekang kembali digelar di Pengadilan Negeri Enrekang. Jum’at (24/09/2026).
Penuntut Umum menyampaikan dalil-dalil yang yang pada pokoknya sesuai pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Bahwa JPU menilai jika pejuang lingkungan tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan pidana.
Dalam Duplik, tim Penasehat Hukum Para Terdakwa menyampaikan poin jawaban yang tetap pada Nota Pembelaan. Pertama, menanggapi Replik dari Penuntut Umum, yang lagi-lagi tidak mempertimbangkan rentetan upaya administrasi yang pernah dilakukan ketiga Terdakwa dalam aktivitas penolakan tambang.
“Disinilah letak kekeliruan Jaksa dalam melihat kasus ini, kasus ini dipandang terpisah pada satu momen tertentu. Sedangkan ketiga Terdakwa bersama warga yang lain, telah melakukan berbagai upaya dalam menghentikan aktivitas pertambangan disekitar perkampungan mereka,” tegas Mirayati Amin, selaku Kuasa Hukum.
Sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan sebelumnya, padahal sebagaimana fakta hukum dan fakta persidangan dengan terang telah menguraikan upaya tersebut bahkan telah berlangsung sejak Oktober tahun 2025.
Hal ini didukung oleh bukti-bukti surat yang pernah dikirim oleh terdakwa bersama aliansi ke lembaga terkait seperti DPRD Kab. Enrekang, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal tersebut kemudian direspon dengan permintaan evaluasi dari IUP CV. Hadaf Karya Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Bukti surat tersebut telah diajukan pada proses persidangan ini. Sehingga, apa yang dilakukan oleh ketiga Terdakwa sebelumnya bersama aliansi adalah tindakan yang dibenarkan oleh hukum.
Sehingga perbuatan tindak pidana yang terjadi pada 26 Maret 2026, tidak dapat dipisahkan dari rentetan upaya penolak tambang sebelumnya. Penghadangan yang dilakukan merupakan upaya terakhir yang dilakukan para terdakwa untuk mempertahankan tanahnya.
“Jaksa juga seharusnya membuka mata, ada ratusan warga yang terus mendukung ketiga Terdakwa disetiap persidangan, karna mereka tau persis bahwa apa yang mereka lakukan adalah bukan perbuatan yang benar namun hal inilah yang paling efektif menghentikan aktivitas pertambangan,” pungkas Mira.
Untuk itu, kami masih teguh pada nota pembelaan kami, bahwa ketiga Terdakwa adalah pejuang lingkungan hidup yang sedang berjuang mempertahankan lingkungan, kebun, tanah dan rumah dari upaya pencaplokan dan perampasan yang dilakukan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri.
Sehingga, perbuatan pidana yang didakwakan tidak mengandung niat jahat, tapi merupakan respon spontan kebatinan ketiganya atas aktivitas sepihak pengambilan sampel oleh pihak Perusahaan.
Laporan Agen : 014 MWR






















