SPIONASE-NEWS.COM,- JENEPONTO – Mantan aktivis FPI Abdul Jalil S.Pd. yang lebih bekennya disapa Mr.Jale Brontak menerima Mandat Komda LMR-RI kabupaten Jeneponto.

Penyerahan Mandat Komda LMR-RI Kabupaten Jeneponto diserahkan langsung oleh Ketua LMR-RI Komisariat Wilayah (Komwil) Sulawesi Selatan yang juga sebagai Ketua 1 Prespus, oleh Andi Idham J. Gaffar SH, M.H di Makassar, Selasa (22/07/2025).

Mr.Jale Brontak atau Daeng Jalil yang baru menerima Mandat menyatakan siap membesarkan Organisasi LMR-RI Komda Jeneponto dan senantiasa mentaati aturan sesuai AD/ ART dan PO Organisasi dan in syaa Allah secepatnya membentuk kepengurusan Komda LMR-RI Jeneponto, dan kami siap mengundang pak Ketua dan Jajarannya ke Kota Turatea Jeneponto dengan hidangan coto kudanya dan Ayam tolak pinggangnya, Tutur Dg.Jalil.

Daeng Jalil menambahkan bahwa, LMR-RI Jeneponto nantinya akan menjadi corongnya rakyat dalam membela penindasan dan kesewenang-wenangan Penguasa yang dzalim dan tidak berpihak kepada rakyat, utamanya kasus-kasus hukum baik Pidana dan perdata dan khususnya masalah korupsi yang diternak di Jeneponto, tegas aktivis vokal ini.

M. Rijal B. Akmal, S.H, Pj. Sekretaris LMR-RI bersama Mr.Jale Brontak

Ditempat yang sama, Ketua LMR-RI Sulsel Andi Idham J. Gaffar didampingi M. Rijal,B.Akmal, S.H sangat bangga atas dimandatkannya saudara Abdul Jalil, S.Pd, Saya berkeyakinan di tangan dingin Dg.Jalil sebagai Ketua LMR-RI Jeneponto menambah Ketua-Ketua LMR-RI yang berasal dari Aktivis, memang saat ini kami sayangkan banyak aktivis yang kadang bisa dibeli oleh sang penguasa agar beberapa kasus Korupsi di daerah bisa tertutupi, terang Aktivis senior ini.

LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) adalah Lembaga Bantuan Hukum tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dimana Dewwes Dekker atau Mutatuli yang membawa Lembaga ini ke Indonesia, dimana diketahui lembaga ini berasal dari negeri Belanda.

LMR-RI juga didirikan oleh beberapa Founding Father Republik ini, yaitu Soekarno (Presiden pertama), Raden Irlan (sesepuh keraton), Moestopo Beragama (mantan panglima tempur armada timur Surabaya).

Lembaga yang berafiliasi pada doktrin kerakyatan dalam pembelaan hukum Untuk Negara dan Masyarakat sebelum ada undang-undang advokat, dimana lembaga ini dulunya bisa bersidang di pengadilan negeri secara litigasi sebelum UU Advokat no.18 tahun 2003 berlaku, tapi sekarang tidak lagi.

Andi Idham J. Gaffar, SH.MH (Ketua LMR-RI Komwil Sulsel/Ketua 1 Prespus)

Sedangkan saat ini dengan ber KTA LMR-RI dan sudah menjadi anggota tetap serta masuk sebagai pengurus LMR-RI maka KTAnya bisa dipakai membela dan mendampingi rakyat dalam kasus hukum (Non Litigasi), baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan kecuali Pengadilan, Ungkap Andi Idham.

Lembaga LMR-RI ini sangat seksi, banyak yang mau menjadi Ketua karena lembaga ini selain bersertifikat OBH yang ditanda tangani Menteri Hukum dan HAM, lembaga ini juga adalah lembaga hukum resmi yang punya reputasi mumpuni dan sangat disegani di tingkat elit nasional maupun International, jelasnya.

LMR-RI sebagai saksi sejarah lahirnya Republik Indonesia, dimana Pemuda Reclasseering lah (Red.Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi, Sukarni dkk) yang menculik Soekarno dan Hatta di Rengasdengklok untuk di paksa memproklamasikan Kemerdekaan 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur Jakarta ketika itu, seandainya LMR-RI tidak memaksa kedua Proklamator itu, maka sampai saat ini kita belum merdeka, Jelas Andi Idham tegas.

Apalagi Lembaga Reclasseering ini berada di tujuh negara, yaitu Indonesia, Belanda, Francis, Inggris, Italy, Amerika dan Swedia sejak sebelum Indonesia merdeka tahun 1945, Ungkap Andi Idham lagi sambil menutup percakapan ini.

Laporan : Agen 040 Rustan Jentak/ Agen 089 M.Rijal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here