SPIONASE-NEWS.COM ENREKANG – Polres Enrekang berhasil membekuk 5 orang Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur

Pada tanggal 23 Agustus 2018 Korban yang berinisial R (16) di jemput Oleh pacarnya berinisial R (27) di kediamannya diKalosi,Kec. Alla dan di bawa ke Banti Kec. Baraka untuk diajak jalan-jalan.

Setelah 14 hari meninggalkan rumah, terhitung sejak tgl 22 Agustus – tgl 4 September 2018, Kerabat Korban Sulaeman Rallo yang ditemani oleh salah satu personil Polsek Baraka mendatangi lokasi korban yang awalnya mendapatkan handphone korban dan membaca Pesan Singkat dari pacar Korban.

Setelah dilakukan pencarian maka didapat lah korban di hutan pinus yang saat itu bersama dengan Lelaki RR dan Dan Lelaki A

Setiba Di Mapolsek Anggeraja Korban mengaku Bahwa Sudah disetubui oleh tersangka R dan Teman-temannya secara Bergantian dengan waktu dan Tempat yang berbeda

Dari Hasil Interogasi Terhadap 2 orang tersangka yakni lelaki R R dan Lelaki A. Muncullah 7 nama tersangka lainnya yang ikut mensetubuhi korban.

“Dari 9 tersangka, 5 diantaranya telah Diamankan yakni Lelaki RR Alamat Banti, Lelaki D Alamat Banti, Lelaki A Alamat Banti, Lelaki H Alamat Banti dan Lelaki R Alamat Janggurara” Ungkap Kapolres Enrekang AKBP. Ibrahim aji S. Ik

Beliau menambahkan, ke empat tersangka lainnya yang namanya sudah kami kantongi masih dalam Pengejaran

Kini kelima trsangka telah diamankan di Mako Enrekang untuk pemeriksaan lebih Lanjut

Laporan : Mansyar (Erk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here