SPIONASE-NEWS.COM, NASIONAL – Film dokumenter investigatif Pesta Babi: Kolonialisme dan Hak Adat, memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat usai diputar melalui sejumlah agenda nonton bareng di berbagai daerah di Indonesia, Sabtu (16/05/2026).
Film garapan Cypri Paju Dale dan Dandhy Dwi Laksono itu secara tajam menyoroti konflik agraria, deforestasi, hingga dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan.

Dokumenter berdurasi 95 menit tersebut merupakan hasil kolaborasi Jubi Media, Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, dan Greenpeace Indonesia. Pengambilan gambar dilakukan di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi yang kini menjadi sorotan akibat ekspansi industri berskala besar.
Film ini merekam perjuangan masyarakat adat suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam mempertahankan hutan adat mereka dari pembukaan lahan sawit, tebu, hingga proyek food estate. Judul “Pesta Babi” diambil dari tradisi budaya Awon Atatbon milik suku Muyu yang merepresentasikan hubungan erat antara manusia, hutan, dan identitas budaya mereka.
Salah satu sutradara film, Cypri Paju Dale, menjelaskan bahwa penggunaan istilah “kolonialisme” dalam judul film bukan tanpa alasan. Menurutnya, istilah tersebut telah lama digunakan oleh sebagian masyarakat Papua untuk menggambarkan pengalaman interaksi mereka dengan Indonesia maupun bangsa lain.
Cypri menyebut film tersebut memang dibuat agar kondisi masyarakat adat di Papua dapat diketahui publik secara lebih luas. Ia juga menyinggung adanya upaya dari sejumlah pihak yang dinilai berusaha membatasi penyebaran film tersebut kepada masyarakat.
“Film ini memang sedang dicegah oleh sejumlah pihak untuk sampai kepada penonton yang luas. Banyak pihak yang berusaha agar apa yang terjadi di Papua tidak diketahui oleh masyarakat luas,” ujar Cypri.
Ia mengakui isi film tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak, baik pemerintah maupun masyarakat umum. Menurutnya, dokumenter itu mendorong publik untuk mempertanyakan kembali relasi negara dengan Papua.
“Mungkin mengganggu bagi kita yang merasa sebagai warga yang baik, yang kritis, yang bersolidaritas terhadap orang Papua. Karena, film ini membuat kita harus menjawab pertanyaan apakah Indonesia memang melakukan penjajahan di Papua? Ini pertanyaan sederhana namun sulit,” katanya.
Cypri menilai pertanyaan tersebut perlu dibahas secara terbuka dan jujur dengan merujuk pada amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Namun di balik tingginya antusiasme publik, pemutaran film tersebut juga menuai penolakan di sejumlah daerah. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan adanya intimidasi hingga pembubaran kegiatan diskusi dan nonton bareng di beberapa lokasi, termasuk di Ternate, Universitas Mataram, dan Universitas Riau. Pihak yang kontra menilai isi film terlalu provokatif dan berpotensi memicu polarisasi di tengah masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah melarang pemutaran film “Pesta Babi”.
“Pemerintah pusat tidak pernah atau sekalipun melarang pemutaran film Pesta Babi,” ujar Yusril.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di sejumlah lokasi lebih disebabkan oleh kendala administratif di tingkat daerah, bukan bentuk pencekalan resmi dari pemerintah.
Yusril menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk menonton, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan terhadap film tersebut sebagai bagian dari iklim demokrasi. Ia juga menyebut kritik yang muncul melalui dokumenter itu dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah di lapangan.
Saat ini, distribusi film dilakukan secara terbatas melalui jaringan Ekspedisi Indonesia Baru dengan metode pemutaran mandiri atau nonton bareng. Penyelenggara diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk pendaftaran kegiatan melalui media sosial dengan menggunakan tagar #PestaBabi.
Laporan : Agen 009

























