– Empat Perusahaan kontraktor Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Labuang Baji anggaran Milyaran Tidak Laksanakan aturan SMK3, ada apa…?? Sampai Kepala RS.Labuang Baji melayankan surat teguran keras para kontraktor tapi tetap tidak menghindahkan bahkan para kontraktor kesannya cuek saja..

Sistem manajemen dan keselamatan kerja mengacu pada Peraturan Menteri No. 05 Tahun 1996 tentang sistem manajemen dan keselematan kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER. O5/MEN/1996 Tentang
Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

PT. Te’ne Jaya, anggaran 23 M, PT Harfiah Graha Perkasa, 23 M, PT Zafa Karya Mandiri, 14 M. PT. Alqibar Reski Mandiri, 3 dimana setiap perusahaan tersebut harus mengacu pada peraturan Menteri terkait SMK3

Dari Peraturan Menteri ini ada 166 elemen yang merupakan persyaratan kerja yang harus dipenuhi setiap orang yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya, oleh karena itu perusahaan yang ingin memperkerjakan karyawan/pekerja harus dilihat apakah Perusahaan tersebut memiliki Kebijakan K3 yang harus bersifat tertulis yang ditandatangani oleh pihak Direktur masing-masing Perusahaan yang bertanggunjawab penuh. Dalam rangka implementasi keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam pelaksanaan K3 harus ada struktur organisasi, koordinator K3, Pengawasan dengan pihak manajemen dalam rangka penerapan K3, ketika melaksanakan kegiatan kerja

Penerapan K3 dimaksud dalam rangka mengantisipasi kecelekaan kerja dan menghindari suatu penyakit akibat kerja oleh karena itu setiap jenis pekerjaan harus mempunyai Job Safety Analisis (JSA) seperti.bekerja di atas ketinggian 2 meter harus menggunakan full body harness dan memiliki sertifikat working at height (bekerja diatas ketinggian) merancang, memasang Scaffolding harus orang yang memiliki sertifikat scaffolder dan yang memastikan bahwa scaffolding layak atau tidak digunakan adalah inspektor scaffolder agar yang bekerja ada jaminan keselamatan.

Bagi perusahaan yang tidak Mengindahkan Sistem SMK3 dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam “Pasal 15 UU No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.”
Artinya pekerjaan harus distop dulu karena tidak ada jaminan keselamatan karena membiarkan pekerja melakukan pekerjaan sementara kegiatan tersebut menimbulkan potensi kecelekaan kerja.
Disamping itu setiap pekerja juga harus didaftarkan sebagai peserta BPJS JKK sebagai jaminan bagi keselamatan bagi pekerja jika terjadi kecelakaan kerja dan itu merupakan kewajiban bagi perusahaan.

Laporan : Agen 008 HI (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here