SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Politikus PPP dan juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Enrekang Periode 2019 – 2024 yang telah menjadi tersangka di Polres Enrekang, diduga menggunakan Ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya untuk ikut seleksi calon anggota legislatif pada Pemilu 17 April 2019 yang lalu.

Ijazah Karama, Diduga Palsu Ijazah SMA

Aktivis Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI-BPH. NMS) Andi Idham J. Gaffar, SH.MH yang juga seorang Pengacara angkat bicara, Idham mengutuk keras KPU Enrekang yang tidak mengambil sikap tegas atas Penetapan tersangka oleh Polres Enrekang yang sesuai surat SP2HP nomor : B/48/IV/Res.1.9/2020/reskrim atas saudara Karama sejak tanggal 17 April 2020, saya salut dengan Polisi, saya apresiasi dengan Kapolres Enrekang yang cepat mengungkap fakta busuk ini, Ujar Idham, Rabu (29/4/2020).

Lanjut Idham bahwa, “Hal inilah yang harus di sikapi KPU Enrekang untuk segera aktif memberikan surat rekomendasi ke KPU Provinsi Sulsel dan KPU Pusat serta laporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Pusat di Jakarta.” Jelasnya.

Ini persoalan Etika, yang artinya, karena Karama telah membohongi masyarakat Enrekang dan Konstituennya sendiri, Karama harus mundur dan legowo bahwa telah salah dan siap meminta maaf kepada masyarakat Enrekang, apalagi sangat ironi dengan menggunakan Ijazah Paket B sederajat SMP yang tammat pada tanggal 14 Juni 2014, sedangkan Ijazah Paket C sederajat dengan SMA tammat pada tanggal 13 Agustus 2007, kan lucu? Kok duluan tahunnya Ijazah SMP tahun 2014 baru ijzah SMA tahun 2007, ungkap Idham sambil terheran-heran.

Kasus pelanggaran hukum ini tidak boleh didiamkan dan harus segera ditindaki, apalagi ini merupakan pelanggaran Pidana dan melanggar pasal 263 yang telah diatur dalam KUHP serta pasal 69 ayat (1) UU no.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, tegas Idham lagi.

“Apalagi pada diri Karama melekat aturan kode etik pejabat negara yang telah membuat fakta integritas, Dimana dalam fakta Integritas itu telah membuat surat pernyataan dokumen data yang telah dibuat adalah pernyataan kebenaran data dengan bermeterai 6000 dan telah disumpah dan dilantik di depan sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Enrekang sebagai perwakilan dari seluruh rakyat Massenrempulu”, jelasnya lagi.

“Kami juga meminta Ketua KPU Enrekang agar kalau tidak bisa menuntaskan kasus ini, maka sebaiknya mundur dari Jabatannya, sebagai konsekuensi moral sebagai pejabat Publik yang telah di percaya sebagai garda terdepan untuk menyeleksi calon anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang kredibilitas dan tidak membohongi rakyat”. Ujarnya.

Lanjutnya, kok ijazahnya Karama bisa lolos padahal KPU telah melayangkan surat ke Polres Enrekang dengan Surat nomor : 1054/PL.01.9-SD/7316/KPU-Kab/VIII/2019, Tanggal 21 Agustus 2019, dan kalau hal ini tetap berlarut-larut dan tidak ada kepastian dari KPU Enrekang dan hanya selalu menunggu tindakan dari Kepolisian, maka apa boleh buat kami akan mengambil langkah kongkret untuk kami kembali turun ke Jalan, untuk menduduki Kantor KPU Enrekang, tegas Idham kembali.

Penetapan ‘Karama’ sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan Ijazah telah mencoreng marwah anggota DPRD di Enrekang bahwa zaman digital dan internet saat ini. Masih ada oknum calon legislatif yang berani bermain api untuk memakai cara kotor meloloskan dirinya dalam seleksi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Semoga kasus ini tidak terulang lagi di semua KPU di seluruh Kabupaten/kota se Indonesia, dan menjadi pembelajaran berharga buat kita semua, dan Kabupaten Enrekang yang tipikal masyarakatnya adalah santun, jujur, sabar dan pekerja keras dan taat beribadah, kembali dipercaya di masyarakat sesuai motto orang Massenrempulu “TOBANA” lanjut Idham lagi yang juga merupakan putra Maspul.

Dugaan Kasus pemalsuan Ijazah oleh Karama ini yang telah viral di berbagai media, menjadi berita favorit seluruh pembaca berita warganet di Indonesia.

Apalagi kasus ini muncul pas hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, apalagi sebelum Karama di tersangkakan oleh Kepolisian, terlebih dahulu KPU Enrekang telah pernah melayangkan surat penyampaian ke Polres Enrekang atas hasil telusuran dan investigasi Ijazah Palsu Karama, tapi hal ini tidak diindahkan dan dibatalkan pelantikan Karama.

Informasi yang diterima atas viralnya dugaan kasus Ijazah palsu atas nama Karama, sudah akan bergulir di Pengadilan untuk mendakwa tersangka atas perbuatannya secara Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Lima (5) Tahun penjara dan akan dipecat sebagai anggota DPRD Enrekang secara tidak terhormat.

Laporan : Tim Investigasi SP/Agen 044 MM/M.S.S

Editor : Agen 007 IJG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here