SPIONASE-NEWS.COM,- BULUKUMBA – Dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara, camat adalah salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat dan mengesahkan suatu perbuatan hukum jual beli atau pengalihan pendaftaran hak degan menuangkan kedalam suatu akta otentik yaitu Akta Jual Beli (AJB).

Hal tersebut, disampaikan Kakan Kementerian ATR/BPN Kabupaten.Bulukumba Drs.H.Andi Makmur Karim,MM, di sela-sela pelantikan dua orang camat sebagai PPATS , dihelat di Kantor BPN Bulukumba, baru-baru ini.

Andi Makmur, yang selama ini dikenal berhasil menangani carut marut lahan HGU petani PT. Lonsum dan aset lahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Bulukumba berharap PPATS dapat bekerja scara profesional melayani masyarakat.

Dua camat (PPATS) yg dlantik tersebut yakni Camat Herlang Jumali dan Camat Rilau Ale Muliadi Andi Pangki.

Laporan : Ardi ( Bulukumba )

Editor. : Agen 008 HI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here