SPIONASE-NEWS.COM,- PANGKAJENE KEPULAUAN – Aturan baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berganti nama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Olehnya itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pangkep melakukan sosialisasi kepada OPD terkait, Camat-camat dan Lurah-lurah di aula hotel Mattampa Inn Kabupaten Pangkep, Kamis (08/12/2022).

Sosialisasi dibuka oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) yang dihadiri para jajaran Pemkab Pangkep.

Bupati MYL menyampaikan, dengan adanya PGB ini semakin mempermudah masyarakat dalam men.

Kepala dinas PUTR Pangkep, Andi Irwan berharap dengan sosialisasi ini aparat pemerintah di kelurahan, desa dan kecamatan sudah mengerti tentang PBG dan alur perijinannya.

Saat ini katanya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang PBG dan alurnya sehingga banyak yang membangun tanpa ijin.dapatkan Izin untuk pembangunan, Jelas orang nomor satu di Kabupaten Pangkep ini.

“Bahkan saat ini, banyak gedung dan rumah yang dibangun tanpa ijin pemerintah setempat padahal suatu kewajiban. Disamping itu, ini juga bisa mengangkat PAD kita,”jelasnya.

Andi Irwan menjelaskan perbedaan IMB dan PBG. IMB harus mengurus ijin sebelum membangun. Sementara PBG, meskipun telah bangunan namun belum ada ijin bisa tetap diurus.

Direktur Lembaga Pengembangan Kapasitas dan Kompetensi Masyarakat (LPKKM), Indah menjelaskan pihaknya sudah dua kali melaksanakan kegiatan kerjasama dengan PUTR.

Laporan : Agen Hamzapkp713

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here