SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – PT. Lokon Nusantara Internasional, sebuah perusahaan penyedia jasa di Makassar, tengah menjadi sorotan setelah diduga menggunakan modus operandi dan modus sebagai saksi dalam proses perekrutan pekerja.

Perusahaan tersebut dikabarkan tidak mau bertanggung jawab ketika pekerjanya diberhentikan secara sepihak oleh pemberi kerja.
Menurut sejumlah laporan, PT. Lokon diduga menerapkan strategi yang tidak transparan dalam merekrut tenaga kerja. Para pekerja yang direkrut melalui perusahaan ini sering kali berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa ada perlindungan atau kompensasi yang memadai.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja yang merasa hak-haknya tidak dilindungi oleh PT.Lokon sendiri yang merekrutnya.
Mulyadi Arief, salah satu anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar secara tegas mengecam tindakan PT. Lokon saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (24/12/2025).
dia menyatakan bahwa, “Perusahaan penyedia jasa seperti PT. Lokon harusnya mampu memberikan jaminan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan pekerja yang mereka tempatkan,” ujarnya.
Mulyadi menekankan pentingnya peran perusahaan penyedia jasa dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga, termasuk dalam situasi PHK. Kalau saya melihat, PT. Lokon sebagai perusahaan vendor/penyedia tenaga kerja bertindak seperti Calo tenaga kerja, dimana PT. Lokon melakukan perekrutan tenaga kerja, kemudian menyerahkan penuh ke pemberi kerja, termasuk dalam pembuatan kontrak kerja,” tambahnya
PT. Lokon sepertinya tidak mau bertanggung jawab ketika ada perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, makanya modus kontrak yg dibuat itu bukan antara PT. Lokon dan pekerja tapi antara pekerja langsung dengan pemberi kerja, apakah itu corporate atau perorangan?
Jadi menurut saya pemerintah harus turun memberi teguran dan pembinaan kepada PT. Lokon, tentang bagaimana seharusnya aturan ketenagakerjaan bisa diterapkan khususnya dalam hal perekrutan tenaga kerja beserta kontrak hukum ketenagakerjaan yang benar menurut UU ketenagakerjaan,”tegasnya.
Kasus ini memancing reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja yang menuntut PT. Lokon untuk segera bertanggung jawab dan memberikan kejelasan mengenai kasus-kasus PHK sepihak yang telah terjadi. Mereka juga meminta adanya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi pekerja dari praktik-praktik perekrutan yang tidak adil.
Sampai saat ini, PT. LOKON belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, eks pekerja dan organisasi terkait terus mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja dihormati dan dilindungi.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.
Laporan : Agen 089 M.Rijal






















