SPIONASE-NEWS.COM,- ACEH TENGGARA – Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim diminta mencopot Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Bidang UMKM yang terindikasi melakukan pembiaran praktik percaloan dalam pendataan atau penyaluran BPUM kepada pelaku UMKM di Kabupaten setempat.
Hal ini diungkapkan Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian melalui press rilis yang diterima spionase news.com yang diterima awak media pada Sabtu (19/12/2020).
” Akhir-akhir ini, praktik percaloan dalam pendataan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM terus menggeliat, bahkan isu ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar M Saleh Selian.
Menurut M Saleh Selian, Kepala Dinas Koperasi dan Kabid UMKM tak mampu merendam kegaduhan di masyarakat. Issu pungli yang terus menerus berkembang di masyarakat seakan tidak dihiraukan pihak Dinas Koperasi Aceh Tenggara.
Oleh sebab itu, M Saleh Selian minta kepada Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim mencopot Kadis Koperasi dan Kabid UMKM.
Menurutnya, kedua pejabat di Dinas Koperasi Aceh Tenggara itu harus bertanggung-jawab terhadap kegaduhan ditengah tengah masyarakat terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM yang terindikasi terjadi praktik pungli.
“Kalau dipertahankan pejabat seperti itu, saya khawatir jika ada bantuan serupa ditahun berikutnya akan terulang lagi kegaduhan yang sama,” imbuh Saleh.
Menurutnya, kenapa dipertahankan orang yang gagal meredam kegaduhan dan banyaknya issu pungli terhadap calon penerima UMKM. Harusnya Bupati Agara tidak pakai lama mencopot jabatan mereka berdua (red-Kadis Koperasi dan Kabid UMKM).
Selain itu, kata Saleh, berdasarkan informasi yang beredar bahwa pendataan yang dilakukan Dinas Koperasi tidak profesional. Mereka hanya asal input data yang diterima dari masyarakat tanpa di verifikasi keabsahan data tersebut.
“Seharus data yang masuk dilakukan verifikasi aktual agar bantuan tepat sasaran, jangan sampai pasca realisasi bantuan terjadi konflik horizontal sesama warga karena terjadi kecemburuan sosial ditambah lagi issu pungli seperti sekarang ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, sekali lagi diminta kepada Bupati Agara untuk mencopot Kadis Koperasi dan Kabid UMKM karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas selaku pengayom masyarakat.
Lebih-lebih soal pendataan BPUM kepada pelaku UMKM yang diduga asal input dan terindikasi memainkan praktik percaloan di dalam tubuh Dinas Koperasi Aceh Tenggara.
Laporan : Agen M.ti