
Bahwa Diduga Pembahasan Anggaran Proyek tersebut tidak dibahas bersama DPRD, akan tetapi Pihak Pemkab. Enrekang.
Justru menerbitkan SK PARSIAL sebagai dasar untuk melaksanakan Proyek tersebut dan Anggarannya pun terindikasi sengaja dipecah menjadi beberapa paket proyek .

Petani tidak semua diberikan alat Cultivator untuk menunjang pengelolaan lahan tanam akibat dari alat kultivator tersebut dimonopoli dan justru diduga diberikan kepada kerabat terdekat pejabat, sementara sesuai aturan harusnya petani / kelompok tani yang mendapatkan bantuan bibit harusnya juga mendapatkan alat Cultivator sebagai penunjang. Bahwa ada Dugaan Mark Up harga bantuan yang dimana harga yang dibayarkan pemerintah untuk membeli bantuan bibit tersebut sangat mahal dari harga pasaran bibir pada saat itu. “Oleh itu kami tergabung dalam ‘Gerakan Pemuda Intelektual (GPI)” Menyatakan Sikap Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah, Bibit Cabe Dan Cultivator Dinas Pertanian Kab.Enrekang T.A 2017 Yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Hingga Miliaran Rupiah,” katanya. Mereka juga menuntut beberapa hal, yakni sebagai berikut:
- Mendesak Pihak Polda dan Pihak BPK Provinsi Untuk melakukan audit Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang, Bibit Cabe & Cultivator Kab.Enrekang T.A 2017.
- Mendesak Pihak polda untuk segara menaikkan Status Penanganan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang, Bibit Cabe & Cultivator Kab.Enrekang T.A 2017.
- Meminta Penyidik Polda sulsel Memeriksa semua Pihak yang terlibat, Mulai Kadis Pertanian (Arsil Bagenda), PPK Proyek dan Pihak Rekanan/Kontraktor Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang, Bibit Cabe & Cultivator Kab.Enrekang T.A 2017.
- Meminta Pihak Penyidik Polda Sulsel Tidak Pandang Bulu Untuk Menetapkan Tersangka Siapapun yang Terbukti Bersalah Dalam Kasus Ini.
Laporan : Agen Mansyar/IBE (Mks)
Editor. : Agen 008 HI