SPIONASE-NEWS.COM,- LUWU UTARA — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara.

Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lutra bersama Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, ST, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/09/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Utara, Husain SE, dan disaksikan para anggota dewan, pimpinan OPD, serta sejumlah undangan lainnya. Suasana berlangsung khidmat menandai lahirnya salah satu regulasi penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sidang tersebut, Sudirman Salomba ST tampil membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar). Ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan mekanisme penting untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran.

“Perubahan APBD tahun anggaran 2025 disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain penyesuaian pendapatan daerah dari transfer pusat, pendapatan asli daerah, maupun sumber sah lainnya,” jelas Sudirman.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan anggaran mencakup penyesuaian alokasi belanja daerah untuk mendukung program prioritas, pelayanan publik, serta penyesuaian pembiayaan baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran guna menunjang visi dan misi Bupati Luwu Utara.

“Proses pembahasan ini telah dilakukan secara intensif, transparan, dan konstruktif bersama TAPD dan OPD terkait,” tegasnya.

Dalam laporan itu, Sudirman turut menyampaikan sejumlah catatan, termasuk persoalan mutasi guru yang belakangan menimbulkan masalah hilangnya jam mengajar di beberapa sekolah.

Menurutnya, hal ini harus segera mendapat perhatian pemerintah daerah agar tidak merugikan tenaga pendidik.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025 hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Rahim menegaskan komitmennya untuk segera mengevaluasi persoalan distribusi guru. “Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar penempatan guru lebih proporsional.

Guru yang kehilangan jam mengajar akan ditata kembali karena ini terkait sertifikasi. Saya instruksikan Dinas Pendidikan segera menata ulang penempatannya,” tegasnya.

Laporan : Agen 024 Arie Laupa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here