SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Undangan konsolidasi para sejumlah awak media di Bantaeng yang
di adakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin (06/01/2025).
Agenda rapat membicarakan hal mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPRD Kabupaten Bantaeng bersama media di Bantaeng, yang mana dalam berlangganan media yang jumlahnya 65 perusahaan media yang telah terdaftar, sedangkan jumlah anggaran di DPRD hanyalah Rp 141 Juta (seratus empat puluh satu juta rupiah) pertahunnya.
Plt Sekretaris DPRD mengatakan, Agar tidak terkendala dalam pembayaran maka kami mengadakan pertemuan ini supaya jelas, makanya itu kami akan memberikan daftar hadir sesuai media yang tercatat dan terdaftar dalam pembayaran koran maupun media online di tahun 2024, dan selain itu telah mengisi daftar nama jurnalisnya dan Medianya.
Lanjut Muh.Aswar, dan juga agar dan memberikan kepada kami legalitas perusahaan medianya seperti Akte, NPWP, Izin dan Kemenkumham dan lainnya, serta surat permohonan berlangganan, sehingga kami dapat memverifikasi medianya sesuai daftar nama dan berkas keabsahan perusahaannya.
Muhammad Aswar, SH, mengungkapkan dalam rapat ini bahwa dengan jumlah anggota dewan di DPRD sekarang ini adalah 30 orang dan mempunyai juga anggaran bacaan, sesuai penjelasan awal kami sudah menyampaikan nilainya,
Ungkap Aswar.
Dalam rapat tersebut kami berharap agar verifikasi media yang terdaftar dapat berjalan dengan baik, serta para anggota dewan yang sudah memberikan kepercayaan pada media yang sudah di tanda tangani sebagai perjanjian kerja sama dengan media dalam berlangganan supaya Sekwan juga menanggapinya.
Dan mengenai pemberitaan kegiatan DPRD, Sekwan seharusnya memberikan penyampaian ke pada dewan yang berlangganan dengan media kiranya jika ada kegiatannya seharusnya di publikasikan.
Seperti pansus, bintek, reses atau kegiatan apapun agar dapat di publikasikan di media masing-masing,
Kalau perlu ajak media untuk melakukan peliputan, jelasnya.
Laporan : Agen 022 Suarni