SPIONASE-NEWS.COM, – TAKALAR – Dunia Kepolisian di Sulawesi Selatan tercoreng kembali dalam penanganan kasus tindak pidana yang lamban oleh oknum penyidik yang tidak berani melanjutkan kasus Pembakaran, Pencurian dan Pengrusakan yang dilaporkan di Polres Takalar, Selasa (24/12/2024).
Bagaimana tidak, ketika kasus Pembakaran, Pencurian dan Pengrusakan Pagar lahan lokasi tanah H.Syamsuddin di desa Pa’lalakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, yang telah di laporkannya di Polsek Galesong beberapa waktu lalu menuai sorotan masyarakat dan beberapa pihak, terutama dari pers dan LSM Sulawesi Selatan.
Kasus pidana ini seakan-akan didiamkan dan tidak ada tindakan kongkret dari penyidik yang menanganinya dan akhirnya diambil alih oleh Polres Takalar, tapi hal itu begitu juga yang terjadi, kesannya Polres Takalar ‘Tak Bertaji’ untuk ungkap dan menangkap para Pelakunya yang sampai detik ini berkeliaran bebas dan tak tersentuh hukum alias kebal hukum.
Dimana kasus pidana yang telah dilaporkan H.Syamsuddin telah memasuki waktu empat bulan dan sudah menuju awal Tahun baru 2025 yang sisa beberapa hari lagi, dan kasus ini masih jalan ditempat atau di peti eskan, padahal aturannya penyidik 2-3 minggu sudah bisa tuntas gelar perkara dan tetapkan tersangkanya.
Menurut H.Syamsuddin (75) Korban dan Pelapor, Ia bersama anaknya dan saksi H.Sikki dan beberapa saksi lainnya setelah menerima telpon dari saksi yang tinggal di seputaran TKP, infonya bahwa pagar lokasi tanahnya telah dibakar oleh beberapa orang atau massa di malam hari, dan Ia menuju ke Polsek dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Galesong dengan nomor : STTLP/B.56a/IX/2024/SPKT SEK GALESONG SELATAN/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, akan tetapi setelah beberapa hari tidak ada perkembangan dari penyidik Polsek.
H.Syamsuddin kembali melaporkan kasus tersebut setelah terjadi lagi pembakaran yang kedua kalinya di lokasi tanahnya yang telah bersertifikat Hak Milik, laporan tersebut diterima bagian SPKT Polres Takalar nomor : LP/B/560/IX/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, jelasnya.
Akan tetapi kasus tersebut di Polres Takalar juga jalan ditempat, dan yang sangat ironinya, karena Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, hanya memanggil para terduga pelaku dan kemudian di lepas kembali untuk pulang ke rumahnya masing-masing, tanpa ada penahanan, hal inilah yang membuat H Syamsuddin terheran-heran, dan bingung, ada apa ini sebenarnya…?
Dan juga kecurigaan terhadap terduga pelaku sebagai Koordinator penggerak massa inisial ‘Ltf’ yang dipanggil polisi untuk di BAP malah tidak mau datang kekantor polisi untuk di periksa di Polres Takalar dan hanya meminta agar pemeriksaan keterangannya dilakukan di rumah Kepala Desa Pa’lalakang ibu Riska, A.Md saja, ungkap H.Syamsuddin.
Ada permainan apakah sebenarnya kasus yang saya laporkan ini ? kok yang diduga pelaku sudah dipanggil dan di lepas kembali, padahal banyak saksi-saksi yang mengetahui dan melihat pembakaran dan pengrusakan pagar lokasi tanah saya, terutama yang sangat tahu kasus ini adalah warga yang tinggal disekitaran tempat kejadian, utamanya dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa, ungkap H.Syamsuddin kepada media ini.
H. Syamsuddin menambahkan bahwa kasus ini telah kami laporkan ke LMR-RI Komwil Sulawesi selatan, dan alhamdulillah telah di atensi, karena saya memohon Perlindungan dan bantuan Hukum serta kelanjutan Laporan Polisi kasus pembakaran dan Pengrusakan pagar serta Pencurian material bangunan seperti kayu dan lainnya di lokasi tanah saya di Desa Pa’lalakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, jelasnya.
Ketua LMR-RI Komwil Sulsel, Andi Idham J. Gaffar, SH.MH sebagai Advokat dan Aktivis Sulsel, yang menerima langsung Pengaduan Masyarakat (DUMAS), sangat mengecam kasus ini yang jalan di tempat, kasus ini sudah memasuki 4 (empat) bulan sejak kasus laporan polisi pada bulan September 2024, dan kasus ini berjalan ditempat, tapi penyidik dan Kapolres Takalar membiarkan kasus ini tidak dilanjutkan, termasuk masih banyak saksi-saksi yang telah di sodorkan namanya ke Penyidik tapi belum memeriksa (BAP) para saksi tersebut, Jangan-jangan kasus ini ada udang dibalik batu, dan dibiarkan di peti es kan, jelas Andi Idham.
Andi Idham bersama Tim Pengacara LMR-RI menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan harus berjalan, mengingat hal ini telah diatur di dalam UU Kepolisian no. 2 tahun 2002 dan Peraturan Kapolri (Perkap) no.6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana, hal ini tidak boleh diabaikan apalagi didiamkan atau di peti es kan oleh penyidik Polres Takalar, tegasnya.
Apalagi kasus ini sudah lama di laporkan dan belum ada perkembangan kasus ini yang disampaikan kepada Pelapor atau korban, hal ini bisa menjadi preseden buruk lagi bagi institusi kepolisian, yang baru-baru ini disampaikan oleh Bapak Kapolri tentang program Presiden Prabowo Subianto agar Kepolisian Republik Indonesia memperbaiki citra kepada masyarakat menjadi polisi yang Presisi dan Quit Win, jelas Advokat dan Aktivis ini.
Andi Idham mengatakan apabila kasus ini sampai bulan Januari 2025, belum ada perkembangannya secara signifikan, maka saya meminta Kapolda Sulawesi Selatan agar penyidik Polda yang segera mengambil alih kasus ini, karena kecurigaan saya, oknum penyidik di Polres Takalar sudah masuk angin, hal ini bisa kami laporkan ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR-RI dan Komnas HAM, tegas Andi Idham.
Sejak berita ini di ekspose, pihak penyidik dan Kasat Reskrim serta Kapolres Takalar yang akan di klarifikasi, belum bisa dihubungi oleh Media Online Nasional Spionase-news.com, mungkin karena lagi liburan Natal dan tahun baru.
Laporan : Agen 072 Ichal/Tim