SPIONASE-NEWS.COM,- BONE – Peraturan Pemerintah yang telah diatur dalam Undang-undang tentang Tata cara peruntukan dan penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang telah di atur dalam Permendesa no. 6 tahun 2020 dan Keputusan Presiden no. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, rupanya hanya slogan saja bagi Desa Cammilo, kecamatan Kahu, Kabupaten Bone Sulawesi selatan, Rabu (10/6/2020).

Wartawan media online nasional spionase-news.com menemukan salah satu Posko Covid-19 yang hanya di tempeli spanduk di bagian depannya. Tapi tak nampak seorangpun petugas atau warga yang menjaga posko Covid-19.

Wartawan media ini Firman, sempat memasuki Desa Cammilo hari selasa 9 Juni 2020 tepat Jam 14:42:35 dan melihat posko Relawan Covid-19 yang ternyata kosong melompong, Tidak ada Penghuni maupun warga atau petugas di Posko tersebut yang jaga.

Karena penasaran akhirnya Rabu tadi (10/6/2020), wartawan media ini Firman sempat diajak bertemu oleh Kepala Desa Cammilo H. Bachtiar, tepat pukul 17.00 sore di rumah kepala Desa.

Media ini mempertanyakan masalah Posko yang hanya tertutup tanpa ada kegiatan, seperti penyemprotan Disinfektan, atau memeriksa warga luar yang baru masuk kedesa Cammilo, tapi nyatanya Posko itu hanya kedok saja.

Hal itupun diakui Kades Cammilo H. Bachtiar yang mengatakan bahwa Posko itu tertutup karena warga pada sibuk dengan kesibukannya masing-masing dan akhirnya tidak ada aktivitas sama sekali, jelasnya.

Kenyataannya, memang warga Desa Cammilo tidak dilibatkan dan diaktifkan untuk melakukan penjagaan di Posko Covid-19, padahal anggaran untuk posko covid-19 dan makan minum sudah dimasukkan di anggaran Dana Desa Tahun 2020, sesuai Keppres no. 11 tahun 2020, termasuk kegiatan yang dianggarkan dalam Dana Desa tahun 2020 sesuai aturan didalam Juklak dan Juknis Dana Desa tersebut.

Malahan Kades Cammilo H. Bachtiar setiap ditanyakan penggunaan anggaran Dana Desa untuk Covid-19, selalu mengalihkan pembicaraan karena mengaku sebagai LSM, malah dengan arogannya memperlihatkan piagamnya dari salah satu LSM di Bone, Sambil menggertak Wartawan Media ini, Ia mengatakan banyak kenal LSM dan Wartawan dan gampang dia atur kalau ada masalah di Desa Cammilo karena Ia juga merupakan salahsatu anggota di LSM dan wartawan media tersebut, Ungkap Firman.

Kades seperti inilah yang seharusnya tidak bisa dijadikan contoh yang baik, dan sepatutnya jangan di pilih kembali karena tidak faham dan mengerti penggunaan Dana Desa yang memang mengharuskan anggaran APBN ini di gunakan untuk rakyat dalam mengantisipasi mewabahnya virus Corona di Desa Cammilo Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Provinsi Sulsel.

Pertanyaannya dikemanakan Dana Desa untuk pencegahan Covid-19 dan apakah BLT-DD Rp. 600 ribu/bulan sudah di salurkan kepada warganya yang memerlukannya di masa Pandemi Covid-19…? Dan bagaimana anggaran Padat Karya Tunai…?

Di lain tempat, Pemantau dan Pemerhati Dana Desa di Kabupaten Bone Asri HF, menyesalkan tindakan Kades Cammilo H. Bachtiar yang hanya menjadikan Posko Covid-19 hanyalah sebagai kamuplase saja, bukan justru dijadikan tempat kegiatan bersosialisasi pencegahan Covid-19 dengan aktif memeriksa atau mendata warga yang masuk dan keluar selama masa Pandemi corona, ataukah juga melaksanakan pencegahan virus mematikan ini dengan mengsosialisasikan hidup bersih dengan selalu mencuci tangan dan mandi 2 kali sehari, serta penyemprotan Disinfektan ke rumah-rumah warga dengan menggunakan dana desa tersebut, Jelas Aktivis LMR-RI ini.

Lanjut Asri, Kades ini seharusnya segera dilaporkan di Pidsus Kejaksaan Bone atau Tipikor Polres Bone, jangan sampai dugaaan saya yang sangat mencurigakan Ia menggunakan Dana Desa tidak tepat sasaran atau disalahgunakan, dan saya juga menduga, mungkin proyek Fisik dan proyek lainnya yang menggunakan Dana Desa sejak tahun 2018 dan 2019 juga mungkin bermasalah karena kami baru akan menginvestigasi penggunaan Dana Desa ini secara transfaran, apalagi Undang-undang no.6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, serta Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor : B. 7508 terkait pengelolaan Dana Desa yang di langgar, Ungkap Asri HF.

Laporan : Agen Firman/Agen Jmy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here