SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Anggota DPRD Kabupaten Enrekang dari Partai Persatuan Pembagunan (PPP) atas nama Karama telah di tetapkan reskrim Polres Enrekang sebagai tersangka setelah diduga melakukan penggunaan Ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019.
Karama, Legislator PPP
Fian selaku Pengurus Besar Gerakan Pemuda Intelektual (PB GPI) yang juga sebagai Aktivis Maspul mengatakan dan menilai KPU Enrekang teledor dalam verifikasi Berkas Pada Pileg 17 April Lalu 2019 “Kami Menduga bahwa KPU Enrekang tidak benar- benar lihai dan begitu teledor dari segi verifikasi berkas sehingga “Karama” bisa dinyatakan berhak untuk maju dalam proses pemilihan wakil rakyat tersebut”, Senin (20/04/2020).
“Kami juga meminta Ketua KPU Enrekang mundur dari Jabatanya, sebab ini sangat mencederai KPU selaku lembaga penyelenggara dan semakin menambah Ketidak percayaan masyarakat terhadap KPU Enrekang,” Ungkapnya.
Penetapan ‘Karama’ sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan Ijazah juga di benarkan oleh Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo S.IK setelah media online nasional spionase-news.com mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Minggu malam 19 April 2020. “Ya benar Karama sudah di tetapkan sebagai tersangka,” Jelas Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo S.IK
Sejak berita ini di naikkan, belum ada informasi dari pihak penyidik kapan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Enrekang yang sempat viral apalagi telah menduduki kursi panasnya setahun lebih ini, akan di P21 kan atau tahap 2 untuk dilanjutkan ke meja hijau.
Laporan : Agen 044 MM