SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai mendalami laporan dugaan korupsi dua proyek Puskesmas di Kabupaten Gowa.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH.

“Minggu depan kami sampaikan perkembangannya dari penyidik dan juga kami telaah. Apa bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” terang mantan Kasi Pidsus di Kejari Mamuju ini, Senin (17/6/19).

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) melaporkan proyek yang melibatkan Kadis Kesehatan Kabupaten Gowa, dr.H. Hasanuddin dan PPK-nya Erni Yusnita.

Proyek yang ditengarai sudah rusak ini menelan anggaran miliaran. Yakni pembangunan Puskesmas Bontomarannu dengan anggaran Rp. 1.401.457.000,- dan Puskesmas Pattalassang dengan anggaran Rp. 1.016.450.000,- APBD Kabupaten Gowa 2017/2018.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pelaporan, Puldata dan Litbang LSM PERAK Sulsel, Mirwan Amir, mengatakan, dua Puskesmas tersebut yang baru dibangun diduga sudah mengalami kerusakan.

“Katanya sudah sesuai prosedur dan sudah diresmikan oleh Bupati, namun kami menemukan kedua Puskesmas tersebut pekerjaannya diduga tidak beres dan jauh dari standar dan kualitas.

Anehnya, kenapa berani membuat berita acara penyerahan pekerjaan atau PHO padahal pembangunan puskesmas tersebut diduga kuat tidak sesuai standar kelayakan,” ungkapnya, Rabu (19/6/19).

Lanjut Mirwan, ada beberapa bagian yang diduga sudah rusak.

“Parahnya, di lantai 1 terdampak rembesan air dari lantai 2, berarti pekerjaan lantai betonnya dipertanyakan kualitasnya,” ungkap Alumni Unismuh Makassar ini.

Pihaknya juga mempertanyakan, apakah pekerjaan lantai betonnya sudah sesuai yang dipersyaratkan SNI atau aturan perundang-undangan. Tentunya, rembesan air ini dapat mempengaruhi kondisi lantai dan bangunan secara keseluruhan.

“Patut diduga kualitas pekerjaan kontruksi kedua bangunan tersebut sangat meragukan, dimana diduga dikerjakan tanpa tenaga ahli dan tanpa tenaga teknis dari pihak penyedia,” jelas Mirwan.

Mirwan juga menambahkan, ada lagi yang lebih parah, yakni pemasangan instalasi listrik yang diduga tidak menggunakan SLO, sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang ketentuan pidananya diatur pada BAB XV Pasal 50 sampai dengan Pasal 55. Begitu pula dengan penggunaan Bohlam semuanya diduga tidak sesuai SNI.

“Diduga juga pembesiannya mencampur antara besi standar dan besi Banci. Pekerjaan kuseng dan jendela juga diduga tidak menggunakan ring ball sehingga diragukan kekuatannya dalam menahan beban kuseng dan material lainnya yang akan dipasang pada kuseng,” lanjut Mirwan.

Mirwan menegaskan, pihaknya akan menagih janji satu minggu Kejati Sulsel dalam penanganan hukumnya terkait apa yang sudah timnya temukan di Puskesmas Bontomarannu dan Puskesmas Pattalassang.

“Kejati harus tegas, jangan larut dengan kata-kata yang selalu berlindung dialasan pemeliharaan dan sudah didampingi Tim TP4D Kejaksaan, yah kalau rusak dari awal berarti memang kualitasnya dipertanyakan,” tegasnya.

Mirwan mendesak segera Kejati Sulsel dan tim TP4D-nya turun melihat langsung proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.

“Jangan main-main dengan uang rakyat,” tandasnya.

Menurutnya, jika benar terbukti, ini jelas pembiaran yang dilakukan Kadis Kesehatan Kabupaten Gowa dan PPK-nya.

“Patut diduga ada fee dan bagi-bagi keuntungan yang diperoleh Kadis dan PPK-nya agar tutup mata terkait hasil pekerjaan di Puskesmas Bontomarannu dan Puskesmas Pattalassang,” tambah Mirwan.

Ia juga mengingatkan jika dibiarkan gedung puskesmas tersebut tergenang dari rembesan air dan tetap digunakan oleh pasien, maka sangat memungkinkan pasien akan terkena virus dan gangguan kesehatan lainnya.

“Dalam Permenkes nomor 13 tahun 2015 sudah jelas standar bangunan yang dikatakan layak untuk sebuah Puskesmas. Kasihan kalau pasien datang berobat dan mau sembuh malah tambah sakit,” tutup Mirwan.

Laporan : Agen 008 HI (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here