SPIONASE-NEWS.COM MAKASSAR – Konflik agraria kronis antara PTPN XIV Enrekang dan masyarakat Kab. Enrekang yang terjadi terus menerus telah merebut hak-hak masyarakat atas sumber agraria di dua kecamatan yaitu Maiwa dan Cendana. PTPN XIV Enrekang telah melakukan berbagai kegiatan illegal di atas lahan yang saat ini di kelola oleh masyarakat.

PTPN XIV Enrekang sendiri dalam melakukan kegiatannya telah melanggar begitu banyak aturan dan tidak mengindahkan hak-hak masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi lapangan terkait operasi illegal PTPN XIV Enrekang, di temukan fakta-fakta pelanggaran / pengabaian terhadap aturan atau perundang-undangan serta rekomendasi pansus Eks HGU PTPN XIV Enrekang

Salah satunya alokasi lahan eks. HGU PTPN XIV berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Enrekang Tahun 2011-2031 dari total seluas 5.230 Ha menyisakan 1.220 Ha untuk lokasi penanaman kemudian pihak PTPN XIV menanam sawit di atas Eks HGU yang sebelumnya di peruntukkan untuk tapioka

PTPN XIV juga dinilai telah melanggar undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, bukan hanya itu PTPN XIV Enrekang mengabaikan rekomendasi pansus Eks HGU PTPN XIV Enrekang oleh DPRD Kabupaten Enrekang Nomor: 12/DPRD/VII/2018 menyatakan agar dilakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan penanaman & pengembangan kelapa sawit

Dan melanggar Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015. Tetang wajib HGU bagi perusahaan perkebunan serta UU No. 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup

Pelanggaran HAM yang telah di lakukan Eks HGU PTPN XIV Enrekang terhadap masyarakat di Kec. Maiwa dan Kec. Cendana, adanya intimidasi terhadap warga melalui karyawan dan aparat keamanan, melakukan pengrusakan lahan-lahan pertanian milik warga dan melakukan pemangasangan racun terhadap ternak warga serta villa mewah milik mantan Bupati Sidrap, Rusdi Masse terletak di Desa Mario, Kab. Sidrap seluas 422 Ha & berdiri di atas lahan ex. HGU PTPN XIV namun tidak pernah di tindaki oleh PTPN XIV

Laporan : Mashyar Mayang(Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here