Spionase-news.com.Jakarta- Mantan Panglimna TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo telah dideklarasikan sebagai calon presiden oleh Presidium Nasional Gatot Nurmantyo untuk Rakyat (GNR). Namun deklarasi itu tidak cukup untuk mengantarkan Gatot ke panggung Pilpres 2019. Sebab ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin maju menjadi calon presiden yakni syarat Presidential Threshold
Hal itu tercantum dalam UU Pemilu terutama pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu). Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, pasangan calon pada Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya, dimana pada 2014 terdapat 12 partai peserta pemilu.
Oleh karena itu, tak mudah bagi seorang Gatot Nurmantyo untuk menjadi calon presiden bila tidak memiliki dukungan sebesar itu. Padahal, partai-partai politik sudah mengajukan capresnya.
Partai pemerintah seperti PDIP, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura sudah pasti mencakonkan Joko Widodo. Artinya lima partai itu tak mungkin mencalonkan Gatot Nurmantyo.
“Yang perlu dipastikan kendaraannya apa? Karena orang baru bisa dinilai layak atau tidak karena sudah dapat kendaraan,” ujar Ketum PPP Romahurmuziy menanggapi deklarasi Gatot. Sedangkan Demokrat, PAN dan PKB, Gerindra dan PKS juga memiliki calon sendiri. Meski peluang untuk mendekati partai-partai itu masih terbuka.
Mungkin peluang Gatot ada di tangan Gerindra, tetapi bukan sebagai capres. Karena hingga kini Gerindra masih mengatakan akan mengusung Ketua Umumnya Prabowo Subianto sebagai capres, meski Prabowo Subianto masih belum melakukan deklarasi.
Demkiian pula dengan PKS, Gatot bisa maju lewat partai ini. Namun dia harus bersaing dengan 9 nama calon lain yang sudah disiapkan oleh PKS.
Berdasarkan fakta itu maka peluang Gatot untuk lolos sebagai capres kecil, karena tiket Presidential Threshold tidak dimiliki, dimana disebutkan pasangan calon Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.(rus)